Medan, DKPP – Pada sidang kode etik DKPP hari
pertama Kamis 28/8 yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jl.
Sei Bahorok No. 27 Kota Medan, Pengadu Teguh Susanto Sihombing Caleg DPRD Dapil
1 dari Partai Gerindra menuduh adanya manipulasi pada
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pileg Tahun 2014 khususnya di TPS 1 Desa
Jambur Nauli, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Teradu dalam perkara ini adalah ketua dan anggota KPU Kab.
Tapanuli Utara, Rudolf Sirait, Kopman Pasaribu, Borisman Panggabean, Galumbang
Hutagalung, Yunita Siregar
“Para Teradu melakukan manipulasi
suara dengan cara mengurangi perolehan suara saya sebesar 15 suara dan menambah
suara Caleg Gerindra No. Urut 4 Jonggi Lumban Tobing sebesar 20 suara,†kata
Pengadu.
Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu
adalah Bangkit P. Silaban (Gerindra), Edward Lumbantobin dan Dompak Sihombing. Salah satu saksi Bangkit
Silaban menyampaikan kepada majelis adanya perbedaan hasil C1 plano dengan
salinannya menurut dia hal ini sangat merugikan Teradu pada akhirnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis Teradu membantah telah
melakukan manipulasi pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara seperti yang dituduhkan
Pengadu.
“KPU Kab. Tapanuli Utara telah melakukan pengecekan data melalui
C1 plano dan mendapati benar bahwa Sdr. Jonggi Lumban Tobing memperoleh 20
suara dan karena C1 dan C1 plano berbeda maka KPU meminta pendapat Panwaslu,â€
kata Rudolf Sirait, ketua KPU Kab. Tapanuli Utara
“Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kab. Tapanuli
Utara dilakukan penghitungan ulang surat suara yang hasilnya Jonggi Lumban
Tobing memperoleh sebanyak 20 suara,†ungkap Teradu.
Lebih lanjut Teradu
menjelaskan bahwa yang dilakukan Teradu adalah demi menciptakan kepastian
hukum. Mereka baru dilantik menjadi komisioner KPU pada 16 April 2014. Dan pada
19-21 April 2014 langsung memimpin rekapitulasi tingkat kabupaten. Pada saat
itu rekap di PPK belum terlibat.
Namun keterangan tersebut
dibantah oleh Pengadu. “Baru dilantiknya mereka menjadi komisioner pada tangal
16 April 2014 tidak dapat dijadikan alasan karena mereka dianggap telah
melewati proses seleksi,†tutup dia.
Bertindak
selaku ketua majelis, Nur Hidayat Sardini anggota DKPP didampingi Tim Pemeriksa
Daerah Prof Monang Sitorus, Evi
Novida Ginting, Syafrida R Rasahan dan Dr. Tengku Erwin. (dw)