Tarakan, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik yang
diduga dilakukan KPU Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (16/4). Sidang
dengan perkara nomor 74/DKPP-PKE-VII/2018 menghadirkan Teradu yaitu Dewi Sari
BT H. Bakhtiar, Gusnah, Henry Musa, Kaharuuddin, dan Andi Umar Bintang yang
merupakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Nunukan.
Sidang dipimpin Anggota DKPP Alfitra
Salam dengan didampingi anggota majelis Lailan Safinah (TPD unsur tokoh masyarakat),
Makmur (ex-officio Bawaslu) dan Suryanata Al Islamy (ex-officio KPU). Pengadu
dalam perkara ini ialah Dedi Junaidi yang merupakan peserta seleksi PPK di Kec.
Nunukan
Pengadu mendalilkan jika para
Teradu telah melakukan pergantian hasil seleksi tertulis (enam besar) PPK di
Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara berdasarkan Surat Pengumuman No.
32/Peng/KPU-Kab.Nnk-021.436126/II/2018. Para Teradu mengganti 3 orang calon PPK
Kec. Nunukan dan proses pergantian dilakukan tanpa proses klarifikasi. Sidang digelar
di Kantor Panwas Kota Tarakan, pukul 09:00 juga menghadirkan saksi dan pihak
terkait. (Prasetya Agung N)