Jakarta, DKPP– Hadyang, salah seorang Anggota Panwaslu Kab Luwu, Sulsel memperkarakan lima komisioner KPU Kab Luwu ke DKPP. Kelimanya diperkarakan salah satunya terkait pelaksanaan rapat Pleno penetapan pasangan calon yang digelar secara tertutup.
“Sebelumnya, kami membaca berita di Palopo post yang memuat berita tentang pelaksanaan rapat Pleno terbuka pada tanggal 22 Juli 2013, hingga tanggal tersebut kami tidak mendapat undangan,” terang Hadyang dalam persidangan DKPP, Selala (4/9).
“Namun kendati tidak diundang, Panwas tetap hadir dalam Pleno tersebut. Tapi, saat berada di ruang rapat Pleno Ketua Panwas justru diusir dengan alasan Pleno dilakukan secara tertutup,” tambahnya.
Selanjutnya, Pengadu mendalilkan para Teradu telah meloloskan salah satu Paslon yang tidak memenuhi syarat dan telah memberikan data ganda terkait rekapitulasi dukungan tambahan Paslon jalur independen.
Menanggapi Pengaduan tersebut, para Teradu membantahnya. Menurutnya, rapat Pleno penetapan pasangan calon dapat dilakukan secara tertutup berpedoman pada Pasal 30 dan 31 UU No 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, dan ada Undang-Undang yang melindungi pelaksanaan rapat Pleno penetapan Paslon secara tertutup,” ungkap Andi Padellang Ketua KPU Luwu.
“Kalau masalah penetapan calon itu tidak masalah tertutup, ketika pengundian no urut baru dilaksanakan secara terbuka. Dan masalah pengusiran Ketua Panwaslu itu tidak benar, itu hanya bahasa yang dibuat media,” tutupnya. (SD)