Medan,
DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi
Sumatera Utara menggelar sidang dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kab.
Labuhan Batu Selatan (Imran Husaini
dan Irwansyah), Ketua PPK Kec. Toreamba (Ridwan Nasution), Ketua PPS Desa Bukit Tujuh (Sopyan Situmeang), Desa Sei Meranti (Suyanto dan Desa Torgamba (Juliawati), Senin (12/5) di kantor Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara.
Syamsul Rijali Pulungan (Pengadu) dalam
pokok aduannya menyampaikan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu mulai dari KPPS sampai KPU Kabupaten Labuhan Batu
Selatan.
“Mereka sengaja mengubah perolehan suara Partai dan Calon (daftar perbandingan
perhitungan suara, salinan C1 Hologram, salinan Model D-1, salinan Model D-1,
salinan model DA-1, dan salinan Model DB 1)â€, papar
Pengadu.
Lebih lanjut Pengadu menjelaskan bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhan
Batu Selatan melalui saksi di Tingkat KPU Labuhan Batu Selatan tanggal 20 April 2014 telah
mengajukan keberatan dan pada saat Rapat Pleno tersebut. Atas keberatan Pengadu, pihak KPU membuka C1 Plano di tiga TPS Dapil IV
Torgamba yaitu TPS 5,6 dan 9 Dsa Bukit Tujuh. Hasil pembukaan C1 Plano tersebut
membuat perolehan suara calon berubah secara signifikan dan perolehan suara
Partai Golkar juga bertambah 16 suara.
“Pada lanjutan Rapat Pleno tanggal 21 April 2014 KPU
Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan alasan tidak ada rekomendasi dari Panwas
secara sewenang-wenang menutup lanjutan Rapat Pleno sebelumnya, dan Rapat Pleno
hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. DPD Partai Golkar telah melakukan
protes dan kebenaran tetapi KPU Kabupaten Labuselâ€, kata dia
lagi.
Terhadap
pokok aduan tersebut Teradu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti setelah
menerima rekomendasi Panwaslu Kab.Labuan Batu Selatan.
“Dalam rapat pleno tanggal 21
april 2014 di KPU Kab.Labuan Batu Selatan saksi Golkar tidak menunjukkan bukti
bukti berupa data C1, D1, dan DA1. Bahwa keberatan saksi juga ditentang oleh
saksi parpol lain karena yang dipersoalkan karena perolehan suara di internal
Partai Golkarâ€, kata Teradu “Saksi Golkar Syamsul Rizali Pulungan juga tidak
mempunyai mandat dalam rapat pleno di KPU Kab. Batu Selatan jadi sebenarnya
tidak mempunyai hak bicaraâ€, ungkap Teradu.
Sidang pemeriksaan DKPP di daerah
diketuai Saut H Sirait M.Th bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah, Dra. Evi
Novida Ginting (eks officio KPU), Syafrida R Rasahan (eks officio Bawaslu),
Prof. Dr. Monang Sitorus M.Si, dan Dr. Tengku Erwinsyahbana SH.MH (akademisi).
[dw]