Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan Teradu KPU Kab Karimun. Para
Teradu dalam sidang pertama ini adalah
Eko Purwandoko, Raja Anwar, Samsir dan Ahmad Sulton sebagai Teradu II, III, IV dan
V.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Senin (26/5),
Teradu I atas nama Bambang Hermanto tidak diperiksa DKPP. Hal tersebut dikarenakan
pada perkara nomor 44/DKPP-PKE-III/2014,
yang sudah diputus DKPP pada hari Jum’at (26/5) lalu, Teradu I sudah
diberhentikan tetap.
Pemeriksaan yang berlangsung
melalui video conference ini dipimpin oleh anggota DKPP, Saut
Hamonagan Sirait di Jakarta. Sementara
Tim Pemeriksa Daerah yaitu Evalia,Wiryanto,Rozaki
Persada (ex officio Bawaslu Prov Kepri) dan Ali Darman (ex officio
KPU Prov Kepri) yang berada di Bawaslu Prov Kepri.
Perkara Nomor
86/DKPP-PKE-III/2014 ini, diadukan
oleh Panwaslu Kab.
Karimun. Dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada DKPP yakni yang
pertama KPU Kab Karimun diduga telah merubah berita acara rekapitulasi Model DA
untuk Kec
Kundur, Kundur Utara, Ungar, Buru, Meral, Tebing, dan Karimun.
Kedua, KPU Kab Karimun tidak bersedia
menindaklanjuti surat rekomendasi dari
Panwaslu nomor 180/Panwaslu-Kab/KRM/IV/ 2014 tanggal 19 April 2014 tanpa alasan
yang jelas dan menyatakan di hadapan
forum bahwa KPU Kab Karimun bersedia bertanggung jawab apapun konsekuensinya.
Ketiga, KPU Kab Karimun dan jajarannya tidak
mengumumkan berita hasil rekapitulasi perolehan, baik ditingkat KPPS, PPS dan
PPK.
Menyikapi dalil aduan diatas, Teradu KPU Kab
Karimun yang baru mengetahui
pokok
aduan, baik yang berada di Bawaslu Kepri maupun yang hadir langsung di Jakarta
yaitu Ahmad Sulton(Teradu V) meminta waktu kepada panel majelis untuk menyusun
jawaban.
Mempertimbangkan kesiapan dari Teradu, panel
majelis sepakat menunda pemeriksaan dan memberikan waktu kepada KPU Kab Karimun
untuk menyusun jawaban atas dalil aduan Pengadu. (tyk)