Jakarta,
DKPP – Ketua dan Anggota
KPU Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Azikin Pateduri, Awaluddin,
Ambar Rusnita, Rachmawati, dan Hasanuddin Salasa, serta Rusman Ketua PPK
Kajang, Jumat (30/10), diperiksa oleh DKPP. Mereka diadukan oleh Andi Abdul
Hakim, bakal calon Wakil Bupati Bulukumba.
Sidang
dipimpin oleh Anggota DKPP Valina Singka Subekti dan Saut Hamonangan Sirait,
serta didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulsel. Sidang dilakukan secara
video conference di Kejaksaan Agung RI dan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Dalam
sidang, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu 1 sampai Teradu 5 tidak
profesional, karena memutuskan Bakal Paslon Perseorangan atas nama Sukma
Nuraini Amperia dan Andi Abdul Hakim Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanpa melalui
verifikasi faktual. Kemudian, Para Teradu juga dianggap tidak melaksanakan
rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor 118/Panwas-BLK/VIII/2015 terkait
Kartu Keluarga (KK) validasi.
Selanjutnya,
Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Bulukumba untuk
melakukan penelitian faktual di tiga kecamatan, yaitu Bontotiro, Kajang, dan
Bulukumba, telah menghasilkan penelitian faktual yang tidak masuk akal.
“Dalam
sehari dapat dilakukan verifikasi terhadap 1.585 jiwa dengan hanya 2 yang
dinyatakan memenuhi syarat,†ungkap Pengadu.
Teradu 1
Azikin Pateduri menanggapi apa yg didalilkan Pengadu terkait tidak melaksanakan
rekomendasi Panwas Kab. Bulukumba dengan membawa alat bukti buku regristrasi
surat masuk.
“KPU Kab.
Bulukumba tidak pernah menerima surat Panwas Kab. Bulukumba Nomor
118/Panwas-BLK/VII/2015 tentang rekomendasi terkait dengan persoalan KK
Validasi. Oleh karenanya tidak mungkin untuk ditindaklanjuti,†terang Azikin.
Menurut
Azikin, dalil aduan pengadu yang berpendapat bahwa Teradu tidak melakukan
verifikasi faktual terhadap pengaduan adalah tidak benar. Azikin menjabarkan
alasan-alasannya dalam sidang.
Ia
menjelaskan, faktanya PPS masing-masing Desa/Kelurahan se-Kab. Bulukumba
menerima dokumen dukungan paslon perseorangan pada 11 Agustus 2015 dan
melakukan verifikasi admisnistrasi dan faktual dalam kurun waktu yang sesuai
jadwal yang telah ditentukan berdasarkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bulukumba Tahun 2015 yakni pada tanggal 12-16 Agustus 2015. Kecuali terhadap
dukungan KK validasi yang dilampirkan oleh paslon perseorangan (termasuk
pengadu) tidak dilakukan verifikasi faktual karena telah dinyatakan TMS secara
administrasi.
“KK
validasi tersebut bukan identitas kependudukan, tetapi hanya merupakan lembar
kerja atau pemutakhiran data penduduk berdasarkan surat dinas kependudukan dan
pencatatan sipil kab. Bulukumba dan hanya berlaku di Kab. Bulukumba,â€
terangnya. (Sandhi Setiawan)