Medan, DKPP – Ketua KPU Husni Kamil Manik berharap agar anggota KPU dan Bawaslu yang ada di daerah bertindak sesuai dengan kesantunan tata laku penyelenggara negara, tata laku penyelenggara Pemilu dan tata laku sebagai pelayan masyarakat. Karena, KPU dan Bawaslu bisa menjadi objek pengaduan.
“Kita harus siap menerima cemoohan atas prestasi yang didapatkan. Tidak boleh marah. Kalau pun sudah berhasil yang diterima oleh kita itu bukan pujian tapi adalah sesuatu yang tidak diharapkan. Menang di pengadilan, bukan berarti urusan selesai, tapi masih ada urusan lainnya, yaitu urusan sakit hati,” kata Husni saat memberikan pengarahan dalam acara “Bimbingan Teknis Tata Cara Penerimaan Pengaduan DKPP” di JW Marriott Hotel Jalan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/10) pukul 20.30.
Peserta dari acara Bimtek ini berasal dari lima penyelenggara Pemilu Provinsi; KIP Aceh, Bawaslu dan KPU Jambi, KPU dan Bawaslu Sumatera Barat, KPU dan Bawaslu Sumatera Utara dan KPU dan Bawaslu Riau.
Lanjut dia, KPU harus bekerja sangat operasional, tidak lagi bisa bekerja hanya kualitatif, tapi juga kuantitatif. Misalnya, pihaknya saat ini dihadapkan pada pembersihan data DPT. Dari data yang terkumpul, persentase data yang bermasalah di luar NIK di bawah 0,5 persen. Tapi ini jadi masalah. Kondisi ini tidak ada ampun di mata publik.
“Publik tidak mau tahu. Kelengkapan datanya harus nol persen. KPU sudah membersihkan secara nasional, KPU menghapus 600 ribu data dobel, sehingga DPT yang akan ditetapkan atau sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten/ kota, data ganda itu sudah tidak ada. Bila ada nama-nama aneh, ‘alfamart’, ‘gunderuwo’, sudah dihapus, atau datanya kosong, itu sudah dihapus,” tutup mantan ketua KPU Sumatera Barat. (ttm)