Jakarta, DKPP- Ketua Bawaslu Prov. Maluku
Utara, Sultan Alwan bersama Awalludin Lessy dan Din Hakim Anggota Panwaslu Kab
Halmahera Timur, menganggap bahwa kelima komisioner KPU Kab Halmahera Timur
tidak serius dalam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres.
“KPU
Kabupaten Halmahera Timur tidak melakukan persiapan dalam pelaksanaan PSU
secara baik dan benar, karena hanya sehari setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu,
KPU langsung menjalankan rekomendasi tersebut,†ungkap Sultan dalam persidangan
yang digelar DKPP siang tadi, Senin (11/8/14) di Gedung Kemenag RI.
Lebih
lanjut, kelima komisioner KPU Kab Halmahera Timur yakni Rustam Adam, Mamat
Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo dan Nur Syamsy juga dianggap tidak
melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat Desa Soasangaji
bahwa akan dilakukan PSU di dua TPS yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji Kec
Maba, Kab Halmahera Timur.
Selain
itu, KPU Kab. Halmahera Timur juga diperkarakan karena baru mengangkat petugas
KPPS untuk melaksanakan PSU pada dua TPS
pada tanggal 14 Juli 2014 di malam hari.
“Pada
pelaksanaan PSU lalu, KPU memberhentikan KPPS lama dan menggantikannya dengan
petugas KPPS baru pada saat malam sebelum PSU berlangsung, dan sesudah PSU
digelar, tidak ada hasil dari PSU tersebut,†Sultan menambahkan.
Selain
menggelar sidang untuk perkara KPU Kab Halmahera Timur, DKPP juga menggelar
sidang untuk 13 perkara lainnya yang melibatkan unsur KPU RI beserta jajarannya
dan Bawaslu RI beserta jajarannya sebagai Teradu. Sidang ini dipimpin oleh
Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H
Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Sidang digelar sejak pukul
10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia
(Kemenag RI). (sdr)