Gorontalo, DKPP – Ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo, Thaib Saleh, Abdullah Mansyur, Asni
Abubakar, Jusrin Kadir, Nurul Syamsu Pannadiadukan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Pasalnya,
KPU Kota Gorontalo tidak melantik H Zulkarnain Dunda, caleg DPRD Kota Gorontalo
dari Partai Bulan Bintang.
Pengadu dalam kasus ini,
Panwaslu Kota Gorontalo, Hadi
Sutrisno Daud, wakil ketua DPC PBB Kota Gorontalo, dan H. Zulkarnain M. Dunda,
prinsipal. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan empat
anggota majelis Siti Haslina Said, Maspa Mantulangi, Jasin Tuloli, Sastro Wantu.
Masalah ini muncul berawal dari
kebijakan KPU setempat yang tidak melantik H Zulkarnain
Dunda sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo. KPU malah membuat keputusan
penggantian atas nama Alhabsyi yang juga satu partai dengan Pengadu. Padahal
perolehan suara Alhabsy hanya 565 suara, sementara Zulkarnain 733 suara.
“KPU hanya berdasarkan keputusan
DPC PBB Kota Gorontalo yang memecat Pengadu, sementara surat dari DPP PBB telah
menganulir dan membatalkan surat DPC PBB Kota Gorontalo. Isi surat dari DPP itu
menyatakan SK DPC PBB tidak sah,†kata H. Zulkarnain M. Dunda.
Menurut para Teradu dalam
jawaban tertulis, pihaknya memutuskan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu di antaranya pasal 220 ayat 1
poin c yang menyatakan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD dan
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota. “Pasal 52 ayat 6a menyebutkan bahwa dalam hal calon
terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota yang tidak memenuhi
syarat sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 huruf c menempuh upaya
hukum, penggantian calon dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan
hukum tetap,†kata N Syamsu Panna saat membacakan.
Dia menambahkan, bila terjadi
perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik
sebagaimana dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana diatur
dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 50. Dalam Pasal 52 ayat 6a menyebutkan bahwa
calon terpilih yang tidak memenuhi syarat sebagai mana pasal 50 ayat 1 huruf c
menempuh upaya hukum, penggantian calon dilakukan setelah adanya putusan yang
berkekuatan hukum.
“Kami berpendapat bahwa Pengadu
telah diberhentikan oleh DPC PBB Kota Gorontalo dari keanggotaannya. Hal ini
dibuktikan dengan SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PKCGT/007/2014 tanggal 4
Mei. Selain itu, BK Wilayah telah menetapkan bahwa SK Pemberhentian yang
dikeluarkan DPC PBB telah berkekuatan hukum tetap karena Pengadu tidak melakukan
upaya banding,†tutupnya. (ttm)