Jakarta, DKPP- Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
Sumarno bersama empat komisioner lainnya membenarkan bahwa KPU DKI menggelar
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS se-DKI. Memang benar kami telah
melakukan PSU di 13 TPS, yang meliputi 7 TPS di Jakarta Utara, 4 TPS di
Jakarta Pusat , 1 TPS di Jakarta Selatan dan 1 TPS di Jakarta Timur, kata
Sumarno dalam sidang DKPP, Rabu (13/8/14).
Sebelumnya,
dalam keterangannya di persidangan Sumarno menyatakan bahwa KPU DKI menerima
rekomendasi Bawaslu dengan rekomendasi no 276, yang intinya yakni terdapat
pelanggaran di 15 TPS di wilayah DKI ditambah 2 TPS yang tidak dapat
dibuktikan, harus digelar PSU. Lebih lanjut, Sumarno menyatakan setelah
menerima surat rekomendasi tersebut, KPU DKI langsung menyurati KPU RI untuk
meminta arahan terkait rekomendasi tersebut, dan arahan KPU RI untuk
menjalankan rekomendasi tersebut dengan menggelar PSU di 17 TPS sesuai dengan
Perundang-undangan, yakni 10 hari setelah pemungutan.
Malam
harinya, KPU DKI Jakarta kembali menerima rekomendasi dari Bawaslu dengan
no rekomendasi 277, yang merupakan ralat dari rekomendasi sebelumnya yang
menyatakan bahwa seharusnya 13 TPS yang dilakukan PSU. Rekomendasi
tersebut merupakan ralat dari rekomendasi sebelumnya, bahwa yang seharusnya
di-PSU 13 TPS bukan 17 TPS, karena 4 TPS lainnya telah dilakukan pengecekan dan
tidak ada pelanggaran, tambah Sumarno.
Selain
menyidangkan perkara KPU DKI Jakarta, DKPP juga menggelar sidang untuk 13
perkara lainnya terkait Pilpres. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly
Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina
Singka Subekti, dan Anna Erliyana. Sidang digelar di Gedung Kemenag RI, Jln MH
Thamrin No 6, Jakarta. (Sdr)