Jakarta,
DKPP- Soal pembukaan kotak suara di beberapa TPS di DKI
Jakarta masuk dalam materi pengaduan Tim Prabowo-Hatta kepada DKPP. Tim
mengadukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan komisioner KPU di 5 kota
administrasi Jakarta.
Menurut para Pengadu,
pembukaan kotak suara pada 23 Juli 2014 itu tidak ada dasarnya, cacat hukum,
dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Namun, dalam sidang hari ini,
(Rabu, 13/8/2014), dengan agenda mendengar jawaban Teradu, Ketua KPU DKI
Sumarno menjelaskan dasar hukum pembukaan kotak suara tersebut.
Ada dua dasar hukum
KPU DKI dan beberapa kota membuka kotak suara. Pertama adalah surat rekomendasi
Bawaslu DKI Nomor 276 serta Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1446 dan 1449,
terang Sumarno.
Dalam rekomendasi Bawaslu
DKI Nomor 276, kata Sumarno, memerintahkan KPU DKI untuk melakukan pengecekan
terhadap dokumen khususnya di dua kota, yakni di Jakarta Utara dan Jakarta
Pusat. Atas rekomendasi itu, KPU DKI diharuskan membuka kotak suara di dua kota
tersebut. Sedangkan, SE KPU Nomor 1446 dan 1449, juga memerintahkan KPU
Provinsi membuka kotak suara untuk kepentingan persiapan sengketa perselisihan
hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadi itu dasar kami,
Majelis. Sesuai pasal 9, UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU
diharuskan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu secara segera. KPU provinsi dan
kabupaten/kota juga wajib melaksanakan tugas yang diberikan KPU RI,
ungkap Sumarno.
Sidang DKPP hari ini adalah
sidang ketiga untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Sidang dengan agenda mendengar
jawaban Teradu digelar di Ruang KH M Rasjidi, Gedung Kemenag RI, Jakarta.
Majelis Sidang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. (as)