Ambon, DKPP – Masing-masing
ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara
Barat harus menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Kamis (20/4/2017).
Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Maluku pukul 15.30 WIT.
Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini bersama empat anggota Tim Pemeriksa
Daerah. Selaku Teradu Yohana Lololuan, Paulus Jambormias, Hendrikus Serin,
Petrus R Lartutul, Marthen Kanikir, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Panwas
Maluku Tenggara Barat Gerson Lambiombir, Heri Lerebulan, dan Thomas Wakono.
Mereka diadukan oleh Lodwyk Wessy, Elia R Sianressy, Deni F Sianressy, Horatio
N Sianressy. Keempatnya adalah kuasa dari Dharma Oratmangun dan Markus
Faraknimella.
Dalam pokok pengaduaannya, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu dari KPU
mencetak surat suara melebihi ketentuan 2,5 persen dari jumlah pemilih dalam
daftar pemilih tetap (DPT). “Para Teradu pun tidak menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kabupaten MTB,†katanya.
Sedangan kepada Panwaslu, Pengadu menilai bahwa sangat menyesalkan atas
tindakan Panwaslu setempat yang tidak menindaklanjuti laporan pengaduannya
terkait politik uang. “Untuk itu, kami meminta pemberhentian tetap atau
pemberhentian sementara,†pintanya.
Menurut salah seorang Teradu dari KPU MTB dalam jawaban tertulisnya
menjelaskan bahwa pencetakan surat suara yang dilakukan sebanyak 75.980. Jumlah
tersebut sudah sesuai dengan jumlah DPT yang berjumlah 72.091 ditambah 2,5
persen, dan 2000 surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda
khusus. “Setelah disortir dan pelipatan suara, ternyata ditemukan adanya
kelebihan surat suara dan ada pula surat suara yang rusak. Totalnya sebanyak
511 surat suara,†katanya.
Lanjut Teradu, pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan Panwas dan
ketiga tim pasangan calon bupati dan wakil bupati serta kapolres setempat.
Sesuai peraturan, KPU hendak memusnahkan surat suara lebih dan surat suara
rusak. Namun pihaknya membatalkan rencana tersebut atas usul Panwas. “Maka
forum rapat bersama memutuskan untuk mengamankan sementara pada kantor Kepolisian
Resort Maluku Tenggara Barat sesuai dengan berita acara nomor
05/BA/KPU-KAB.MTB/II/2017,†jelas Teradu.
Sementara itu, Gerson Lambiombir, ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara
Barat menjelaskan bahwa hasil kajian Sentra Gakumdu, status laporan
Pengadu tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. [Teten Jamaludin]