Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) memanggil KPU dan Panwaslu Kota Medan
untuk diperiksa, Jumat (6/6). Pemeriksaan berlangsung melalui video conference, dengan ketua panel,
Nur Hidayat Sardini yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sumut.
Dari Kejati Sumut, Pengadu yang bernama Washington Pane
memaparkan dalil aduannya. Disampaikan dalam pemeriksaan bahwa Teradu atas nama
Yenni Chairiyah Rambe, Rahmad Karotolo Simanjuntak dan Pandapotan selaku ketua
dan anggota KPU kota Medan tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu kota Medan
dengan nomor 494/PANWASLU-MDN/V/2014 tentang penghitungan ulang di 18 kecamatan
dan 64 kelurahan di Kota Medan.
Selain KPU Kota Medan, Pengadu juga mengadukan Panwaslu Kota
Medan yang bernama Teguh Satya Wira dan Helen N.M Napitupulu karena diduga
melakukan pembiaran terhadap KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi. Panwaslu
juga diduga melakukan pembiaran adanya pelanggaran pidana seperti hilangnya
surat suara dari kotak suara, hilangnya C1 plano dan C1 dari kotak suara
sehingga terjadi pengurangan dan penambahan suara kepada caleg tertentu.
Menjawab dalil aduan Pengadu, Yenni Chairiyah Rambe selaku
Teradu I menyampaikan dalam persidangan bahwa KPU kota Medan tidak menerima
rekomendasi dari Panwaslu kota Medan yang menyebutkan jumlah kecamatan dan
kelurahan yang harus direkapitulasi ulang.
Untuk menguatkan dalil aduannya, atas sanggahan Teradu.
Pengadu menghadirkan saksi 3 orang sekaligus dalam sidang ke I DKPP, yang merupakan
saksi dari parpol untuk memberikan keterangan situasi saat rekapitulasi di
wilayah Kota Medan atas nama Sugianto, Pahma Nababan, Hendra Putra Siagian.
(tyk)