Pekanbaru, DKPP – Para komisioner KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (13/4/2017), menjalani sidang etik penyelenggara Pemilu. Sidang digelar di
kantor Bawaslu Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru.
Perkara ini diadukan oleh Harianto Arbi, dari Tim Kampanye
pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kampar dalam Pilkada 2017 nomor urut 2
Zulher dan Dasril Affandi. Harianto menyoal ketidakprofesionalan para
komisioner di dua lembaga itu.
Setidaknya ada tiga pokok perkara yang diajukan yaitu tentang
adanya Formulir C6 (undangan pemilih) ganda, DPT ganda, dan soal surat
keterangan (Suket) untuk memilih.
“Ketidakprofesionalan tersebut sangat rawan dimanfaatkan oleh
salah satu paslon,†kata Harianto.
Tim paslon nomor 2, menurut Harianto, menemukan ada 20.070
DPT ganda yang tersebar di 1.323 TPS. Akibat DPT ganda, otomatis memengaruhi
jumlah C6 yang diberikan ke pemilih. Dia juga menemukan sebanyak 7.168 Suket
beredar yang terindikasi ada tidak benar. Dia kemudian melaporkan ke Panwaslih
dan KPU Kampar.
Dari laporan itu terbit rekomendasi Panwaslih untuk menarik
semua DPT dan C6 yang berpotensi ganda. Harianto merasa rekomendasi itu belum
dijalankan oleh KPU Kampar. Dan Panwaslih juga tidak berbuat apa-apa ketika
rekomendasinya tidak dilaksanakan.
“Malam sebelum hari H pencoblosan tim paslon 2 mendatangi KPU
soal penarikan C6. Kami minta bukti fisik atau berita acara tetapi KPU Kampar
tidak bisa menunjukkannya,†ungkap Harianto.
Saat pleno perolehan hasil pada 23 Februari 2017, tim paslon
nomor 1, 2, 4, dan 5 kembali menanyakan soal penarikan C6 ganda juga berita
acaranya. Namun, menurut Harianto, KPU kembali tidak bisa menunjukkan.
Akibatnya mereka tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi.
Berbeda dengan tuduhan Pengadu, para Teradu menyangkal tidak
bekerja secara profesional. Ketua Panwaslih Kampar Martunus mengaku telah
mengawasi semua tahapan Pilkada. Terhadap laporan Pengadu, Panwas juga telah
mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh KPU Kampar.
“Sebanyak 20.070 DPT yang dianggap ganda oleh Pengadu telah
kami rekomendasikan untuk diperbaiki oleh KPU,†ujar Martunus.
Jawaban itu tidak memuaskan Pengadu Harianto. Dia menilai
Panwas tidak bekerja karena baru tahu ada DPT ganda setelah ada laporan
dirinya. Angka yang disampaikan ke KPU pun persis sama dengan yang dilaporkan.
Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa Panwas tidak melakukan apa-apa atas tugas
pengawasannya.
Sedangkan Ketua KPU Kampar Yatarullah menolak dianggap sama
sekali tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Setelah ada laporan dan
rekomendasi Panwas, KPU Kampar langsung mengadakan pleno. Hasil pleno di
antaranya dengan menginstruksikan jajaran PPS untuk menarik semua C6 yang
terindikasi ganda.
“Seluruh rekomendasi Panwas selalu kami laksanakan. Tidak ada
satu pun yang tidak kami laksanakan,†bantah Yatarullah.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait
didampingi empat Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yakni Yulida
Ariyanti, M. Husnu Abadi, Abdul Hamid, dan Fitri Heriyanti. (Arif Syarwani)