Medan, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan
pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyeleggara Pemilu di Kab.
Tapanuli Utara, Selasa (28/8). Sidang dengan perkara nomor 190/DKPP-PKE-VII/2018
menghadirkan Rudolf Sirait, Barisman Panggabean, Galumbang Hutagalung, Kopman
Pasaribu, dan Junita Siregar selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara
sebagai Teradu I – V. selain itu Ketua dan Anggota Panwas Kab. Tapanuli Utara
yang terdiri dari Sardion Situmeang, Edward Lumbantobing, dan Arthur
Simanungkalit juga menjadi Teradu VI – VIII.
Sidang dilaksanakan
di Kantor KPU Prov. Sumatera Utara dipimpin Ketua Majelis Hardjono dengan anggota majelis
Muhammad, TPD unsur tokoh masyarakat Prov. Sumatera Utara Saut H. Sirait, Hardi Munthe (ex-officio
Bawaslu) dan Iskandar Zulkarnaen (ex-officio KPU). Pengadu dalam perkara ini
ialah Lambas Tony Pasaribu yang merupakan tim advokasi dari pasangan calon
(paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Kab. Tapanuli Utara tahun 2018.
Secara umum para
Teradu didalilkan telah bertindak tidak netral dan berlaku curang karena
berpihak kepada salah satu paslon pada Pilkada Kab. Tapanuli Utara tahun 2018
karena tidak secara serius memproses setiap aduan atas pelanggaran yang
dilaporkan. Salah satu laporan Pengadu ialah mengenai adanya kecurangan yang
dilakukan oleh jajaran KPU Kab. Tapanuli Utara karena telah ditemukan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) ganda sebanyak 3.154. Menurut Pengadu laporan pelanggaran
tersebut telah disampaikan kepada KPU dan Panwas Kab. Tapanuli Utara, namun
tidak pernah diproses sampai ke Gakkumdu.
Selain itu, para
Teradu juga diduga berpihak karena tidak pernah memberikan sanksi tegas kepada
Paslon nomor urut I selaku petahana yang melakukan pengumpulan massa pada Hari
Minggu tanggal 24 Juni 2018 yang dihadiri oleh paslon nomor urut 1, tim
pemenangan serta melibatkan ASN, SKPD, camat, dan kepala desa. Padahal sesuai
jadwal, tanggal tersebut merupakan masa tenang pada Pilkada Tapanuli Utara
tahun 2018 dan pertemuan tersebut terindikasi menggunakan fasilitas negara
karena dilakukan di rumah dinas bupati. (Prasetya Agung N.)