Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Darliansyah, Sri Hatari, Zaini, Deby Harianto, dan M. Alim selaku ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu serta Rayendra Pirasad, Sugiharto, dan Shanti Yudharini selaku ketua dan anggota Panwas Kota Bengkulu, Selasa (3/4). Mereka diadukan oleh Melyansori dari LSM Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI).
Sidang yang bertempat di Mapolda Bengkulu ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yakni Wismalinda Rita dari unsur masyarakat, Zainan Sagiman dari unsur KPU, dan Ediansyah dari unsur Bawaslu.
Ketua dan anggota Panwas Kota Bengkulu diperiksa karena menurut Pengadu dalam menangani dua laporan mengenai pelanggaran Pilkada oleh petahana berupa mutasi 52 ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu jelang berakhirnya masa jabatan, namun dibatalkan Mendagri RI, tetapi Panwas tidak meneruskan laporan ini dengan argumentasi bahwa pembatalan mutasi bukan pelanggaran pilkada.
Sedangkan ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu dilaporkan lantaran bersikukuh melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, padahal laporan tentang pelanggaran Pilkada oleh petahana masih berproses di Panwas Kota Bengkulu.
“Sidang ini mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas sikap perilaku mereka sesuai atau tidaknya dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,†ungkap Ida Budhiati usai sidang.
Para Teradu belum bisa dinyatakan melanggar atau tidak atas dugaan pelaggaran kode etik penyelenggara pemilu karena masih menunggu hasil Pleno DKPP.
“Sidangnya sudah cukup, tadi para pihak sudah menyatakan sudah menyatakan cukup. Putusannya belum bisa saya perkirakan ya, karena sangat bergantung jadwal Pleno DKPP, tentu tidak akan lama,†tutup Ida. [Sandhi Setiawan]