Jakarta,
DKPP–
Ketua, anggota dan sekretaris KPU Prov Maluku beserta Ketua dan Anggota Bawaslu
Prov Maluku, diperkarakan oleh empat Pengadu ke DKPP. Keempat Pengadu tersebut
diantaranya OC Kaligis kuasa hukum dari William B Noya, Putuhena Mohammad
Husni, Abdul Majid Latuconsina dkk, dan Samuel Sapasuru.
Para Teradu ini diperkarakan karena dianggap telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu lantaran mengabaikan putusan PTUN Ambon dan
PT TUN Makasar yang telah inkracht.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa
(28/1) para Pengadu mengungkapkan bahwa Teradu tidak mau melaksanakan putusan
PTUN dengan Nomor 94/B/2013/PT.TUN.MKS yang isinya meminta KPU untuk mencabut
surat keputusan No 16/Kpts/KPU-PROVB-028/IV/2013, akan tetapi KPU tidak
melaksanakannya dan Teradu tetap menyelenggarakan Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Prov Maluku Th 2013 tahap kedua.
“Saya sekedar ingin mengingatkan bahwa Teradu I,
Jusuf Idrus Tatuhey pernah mendapatkan sanksi dari DKPP berupa Peringatan
Keras, ini mengindikasikan bahwa Teradu telah melanggar kode etik,†ungkap
Kaligis dalam persidangan.
Mendengar sangkaan Pengadu tersebut, Teradu
membantahnya. Menurutnya, anggapan bahwa Teradu tidak menaati putusan PTUN itu
salah. “Kami punya kasasi lain seperti kasus Gorontalo, Barito yang kasasinya
diteruskan ke MA,†jelas Teradu.
Dalam sidang tersebut, bertindak selaku Ketua
Panel Majelis sidang Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
(sdr)