Jakarta,
DKPP – Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof
Jimly Asshiddiqie, Rabu (16/9) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan
“Workshop Pelayanan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur†yang dihelat oleh KPU Provinsi
DKI.
Dalam kesempatan tersebut,
Ketua DKPP menegaskan pentingnya menjalin hubungan partnership antara KPU dan
Bawaslu. Partnership yang di maksud
bukan berarti sama terus pendapatnya antara KPU dan Bawaslu. Namun, partnership
dalam independensi kelembagaan masing-masing.
“Misalnya ini, KPU membuat
keputusan A, kemudian ada pihak yang tidak setuju kemudian melaporkan ke
Bawaslu dan Bawaslu merekomendasikan untuk B. KPU harus melaksanakannya dan
apabila ada yang protes lagi maka KPU bisa menyampaikan bahwa melaksanakan
rekomendasi Bawaslu merupakan kewajiban yang berdasarkan UU, kalau mau memprotes
silahkan ke Bawaslu. Ini namanya berbagi tugas,†terang Jimly saat memberikan contoh
tentang partnership kepada peserta workshop KPU se-Provinsi DKI di hotel Golden
Boutique, Jakarta.
Menurut Guru Besar Hukum Tata
Negara UI tersebut, KPU dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu tidak perlu
menggerutu karena ini keputusan institusi. Dengan dilaksanakannya rekomendasi
maka dapat memunculkan tradisi menghargai keputusan yang bertujuan untuk
kepentingan bersama.
“Adanya penyelesaian sengketa
dengan kontrol dari dua institusi akan memberikan solusi bagi kemajuan kualitas
penyelenggaraan pemilihan umum,†pungkasnya.
(Irmawanti)