Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Lalu Aksar Ansori, Yan Marli, Suhardi Soud, Hesty Rahayu, dan Ilyas Sarbini selaku Ketua dan Anggota KPU Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB). Teradu lain dalam perkara ini adalah Muhammad Khuwailid, Itratip dan Umar Achmad Soleh yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. NTB serta Syamsul Arif yang tercatat sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Prov NTB.
Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Prov. NTB, Selasa (20/2) dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono. Tim Pemeriksa Daerah Prov. NTB Dr. Maemunah turut membantu sidang pemeriksaan. Dugaan pelanggaran kode etik yang diregistrasi dengan nomor perkara 29/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo yang merupakan bakal pasangan calon pada Pilgub NTB 2018.
Pokok aduan yang didalilkan terkait keputusan KPU NTB yang tidak meloloskan Pengadu sebagai bakal paslon Pilgub NTB 2018. Selain itu para Teradu juga didalilkan tidak profesional dalam menerima dan menangani laporan sengketa Pilkada yang diadukan Pengadu. (Arif Syarwani/Prasetya)