Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 173-PKE-DKPP/VII/2019, pada Senin (22/7) di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pukul 14.00 WIB. Pengadu perkara ini, Yunius Relawan Zebua Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kab. Nias, Caleg Partai PDI Perjuangan Kab. Nias.
Teradu pada perkara ini adalah ketua dan anggota KPU Kab. Nias yakni Firman Mendrofa, Elisati Zandroto, Iman Murni Telaumbanua, Dedi Kurniaman Bate’e, dan Sitori Mendrofa. Teradu lainnya adalah ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias yakni, Novan Maskurnia Hura, Warling Telaumbanua, dan Nurjaya Harefa.
Selain itu Teradu lain adalah ketua dan anggota PPK Balowato yakni Faigizanolo Lase dan Suardin Bawamenewi. Saat sidang digelar statusnya sudah tidak lagi menjadi penyelenggara karena masa baktinya sudah selesai, namun dalam sidang pemeriksaan, mereka hadir sebagai Saksi.
Para Teradu diadukan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara konspiratif, terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu banyaknya permasalahan pada rekapitulasi di tingkat Kab. Nias yang belum di tuntaskan.
“Dari hasil penghitungan suara ulang perolehan suara pasca rekomendasi Bawaslu Sumut, dan setelah disandingkan dengan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kab. Nias hasilnya berbeda,” kata Yunius.
“Diduga terjadi adanya penggelembungan suara pada caleg dari partai tertentu,” lanjutnya.
Kemudian, Bawaslu Kab. Nias sampai sekarang belum mendindaklanjuti laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang disampaikan Pengadu. “Dalam hal ini, Bawaslu Kab. Nias tidak melaksanakan tugas kewajibannya sesuai peraturan,” tambahnya.
Dalam sidang, ketua KPU Kab. Nias membantah dalil aduan Pengadu. Terkait dalil telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu, pihaknya mengatakan hal itu tidak terbukti dan mengada-ada, karena semua proses yang dilalui telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian terhadap setiap keberatan dari saksi partai politik sudah ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi Bawaslu, baik di tingkat Kab. Nias maupun Bawaslu Prov. Sumatera Utara.
“Kami juga telah mengklarifikasi PPK Idanogawo yang diduga melakukan pelanggara kode etik terkait terbitnya hasil yang berbeda versi, dengan memberikan sanksi pemberhentian tetap,” ungkap Firman.
Disamping itu, Bawaslu Kab. Nias juga menolak dalil yang disampaikan Pengadu terkait tidak melakukan tugas dan kewajiban. Novan mengatakan bahwa hal itu tidak benar. Pihaknya telah membentuk Majelis Pemeriksa terhadap laporan Pengadu.
“Majelis pemeriksa telah menetapkan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti, Karena tidak memenuhi salah satu syarat sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018,” katanya.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Prov. Sumatera Utara ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Herdi Munte (unsur Bawaslu).
Agenda sidang adalah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, juga saksi. Pengadu menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat aduannya, sedangkan Teradu KPU Kab. Nias menghadirkan Rahmaeni Zabua, staf sekretariat untuk menjadi saksi. [Sandhi]