Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 293-PKE-DKPP/IX/2019, Selasa (22/10).
Sebanyak delapan penyelenggara pemilu menjadi Teradu dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana yakni Aminuddin, Kasjumriati Kadir, Muh. Safril, Abdi Mahatma Rioddha, dan Soeherman. Teradu lainnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana Hadin Nompo, Asrudin, dan Darma.
Para Teradu diadukan oleh Achmad N. Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partai Perindo. Ia memberikan kuasa kepada Sukdar dan Saddang Nur. Berdasarkan pokok aduannya, KPU Kabupaten Bombana diadukan terkait adanya dugaan pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bombana. Kemudian, Teradu V (Soeherman) diduga berfoto bersama dengan peserta Pemilu 2019 dan membagikan status akun facebook (Abdul Rahman Farisi) Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara.
Di samping itu, Pengadu mengadukan Bawaslu Kabupaten Bombana karena tidak melakukan pengawasan secara intensif yang mengakibatkan hilangnya hak pilih orang lain. Kemudian, para Teradu diduga melanggar karena tidak tegas dalam menyikapi Pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS 005, Desa Baliara Selatan Kabupaten Bombana.
Dalam sidang, para Teradu menolak dalil aduan Pengadu. Aminuddin mengungkapkan bahwa proses PSU telah terselenggara secara demokratis dengan lancar dan sukses, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan bahwa dalam PSU tidak adanya persoalan, baik itu pelanggaran, keberatan peserta pemilu ataupun temuan oleh Panwas.
Hal itu ia menegaskan bahwa hal ini terukur dari hasil PSU yang diterima oleh seluruh peserta pemilu dalam pleno Rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara mulai dari tingkat PPK hingga ke KPU Kabupaten Bombana.
Terkait tuduhan pada Teradu V, ia menjelaskan bahwa benar Teradu V pernah berfoto bersama maupun meneruskan status facebook milik Abdul Rahman Farisi. Ia menegaskan bahwa posisi saat itu Teradu V dalam kedudukan sebagai masyarakat sipil atau belum mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu, begitu pula dengan Abdul Rahman Farisi tidak berkedudukan sebagai peserta Pemilu sebagaimana yang didalilkan Pengadu.
Bawaslu Kabupaten Bombana juga menolak dalil aduan Pengadu. Hadin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Training of Trainer (TOT) terhadap Panwaslu Kecamatan sebagai bekal untuk memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dengan memberikan instruksi kepada Panwascam melalui surat Nomor 086/BAWASLU-PROV.SG-01/PM.02.00/IV/2019, salah satunya terkait imbaun kepada masyarakat untuk tidak terlibat money politic dan pemberian materi lainnya pada masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan dan penghitungan suara.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Rahmat Bagja sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Hidayatullah (unsur Masyarakat), Ade Sueranidan (unsur KPU), dan Bahari (unsur Bawaslu).
Sidang dilakukan melalui sambungan video (video conference) antara Bawaslu Kota Batam dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketua majelis berada di Kota Batam dan anggota majelis serta para pihak berperkara berada di Kota Kendari.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]