Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik terhadap Hofra A. Anakay, Lukas D. Saudale, Olens O. J. Ndoen,
Christian Daepani, dan Jorhans H. Maak selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Rote
Ndao, Jumat (16/11) di kantor Bawaslu Provinsi NTT. Selain mereka, perkara
nomor 277/DKPP-PKE-VII/2018 ini juga memeriksa Tarsis Toumeluk, Hasan A.
Selolong, dan Demsi Toulasik selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Rote Ndao.
Para Teradu tersebut diadukan oleh Endang Sidin yang berprofesi sebagai
wartawan.
Dalil aduan yang ditujukan kepada
Ketua dan Anggota dari KPU dan Bawaslu Kab Rote Ndao diantaranya karena diduga
mengabaikan dan melanggar Azas Kepentingan Umum, Keterbukaan, Profesional dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan
pada tanggal 21 september tahun 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang menurut Pengadu Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
Pemeriksaan ini dipimpin oleh
Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis. Adapun bertindak
sebagai Anggota Majelis yakni Jemris Fointuna, Gasim, dan Burhanudin Gesi
selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT.
Dalam sidang tersebut, selain
mendengarkan dalil aduan Pengadu dan jawaban dari Teradu, juga didengarkan
keterangan saksi yang dihadirkan para pihak.
Selanjutnya, usai mendengarkan
keterangan para pihak, Ketua Majelis meminta kepada para pihak untuk menyusun
resume dari jalannya sidang pemeriksaan hari ini.
“Saya kira pemeriksaan ini sudah
cukup. Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran dari Pengadu, Teradu dan Saksi.
Setelah ini, silakan disusun resume tentang sidang pemeriksaan ini,†tutur Prof
Teguh.
Lebih lanjut, ia meminta
kesepakatan dari pihak Pengadu dan Teradu untuk menyelesaikan resume selama
satu minggu.
“Kira-kira satu minggu cukup ya
untuk menyelesaikan resume?â€, tanya Ketua Majelis. Terhadap pertanyaan
tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan resume selama satu minggu.
Sidang pemeriksaan terhadap
perkara 277/DKPP-PKE-VII/2018 ini dapat dilihat di link berikut:
https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/281951682662301/ https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/356272611615805/(Irmawanti)
Â