Kendari, DKPP – Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Masrizal Masud
harus menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Kamis (12/4) pukul 15.00
WIT. Pasalnya, KPU Kabupaten Buton Selatan tidak meloloskan salah satu
pasangan bakal calon menjadi calon dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buton Selatan 2017 melalui jalur independen.
Robiatin Adawiyah kuasa dari Laode Budi
Utama dan Laode Abdul Manan, bakal calon bupati dan wakil bupati setempat, mendalilkan
bahwa Teradu, La Ode Masrizal Masud, diduga telah melakukan melakukan
kebohongan publik, dan bertindak tidak profesional. Teradu memberikan
pernyataan di media massa dokumen B1KWK pasangan Laode Buti Utama dan
Laode Abdul Manan tidak seusai dengan ketentuan dalam PKPU. “Padahal Teradu
sudah menerima dokumen yang diserahkan oleh Pengadu tanpa catatan kekurangan
dan kemudian memberikan formulir B.2 KWK kepada Pengadu,†kata Pengadu dalam
pengaduan tertulisnya.
Pihaknya pun merasa dibohongi oleh
Teradu. Pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 19 WITA pihaknya menanyakan terkait
dengan dokumen persyaratan dukungan di kantor KPU. “Teradu memerintahkan
Pengadu beserta timnya untuk meninggalkan kantor KPUD dengan alasan dokumen
yang diserahkan oleh Pengadu suda memenuhi syarat (MS),†lanjut Robi yang juga
perempuan berjilab itu.
Tetapi, sambung dia, pada tanggal 12
Agustus 2016, Teradu malah menerbitkan surat keputusan yang menyatakan Pengadu
tidak bisa berlanjut pada tahap verifikasi berikutnya. “Menurut Pengadu,
tindakan ini sebagai bentuk pengelabuhan dan menghindari transparansi penyelenggaraan
tahapan pemilihan,†bebernya.
Sementara Teradu La Ode Masrizal Masud
membantah terkait semua tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu. Dia berkilah
bahwa pihaknya telah mengumumkan jangka waktu penyerahan dukungan pasangan
calon perseorangan tanggal 20 Juli-2 Agustus 2016. Pengumuman tersebut dipasang
baik melalui media massa maupun di papan pengumuman kantor sekretariat. Jangka
waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan tanggal 6-10 Agustus 2016
mulai pukul 08.00-16.00 WITA. “Jumlah dukungan yang harus diserahkan minimal
sebanyak 5.834 dukungan pemilih dari 4 kecamatan di Kabupaten Buton
Selatan,†katanya.
Teradu melanjutkan, Pengadu menyerahkan
dukungan kepada KPU tanggal 10 Agustus 2016 sekitar pukul 15.41 WITA, yaitu
pada hari terakhir masa penyerahan dukungan. “Dengan kata lain 19 menit sebelum
penyerahan dukungan ditutup oleh KPU Kabupaten Buton Selatan,†ucapnya.
“Lalu, Formulir Model B.1-KWK
perseorangan yang diserahkan Pengadu hanya satu rangkap asli, tidak menyertakan
salinan. Seharusnya menyerahkan 1 rangkap asli dan dua salinan,â€
katanya.
Pengadu pun tidak membubuhi tantangan
tangan pemberi dukungan pada formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon.
Pengadu pun memasukan pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan kepada
KPU pada 10 Agustus 2016 pukul 15.41 WITA. Terdapat dua pasangan calon wakil
bupati di antaranya Ir La Ode Abdul Manan dan Ihsan, sehingga dukungan terdapat
ganda, tidak tersusun rapi dokumen pasangan calon. “Berdasarkan pertimbangan
tersebut, KPU Kabupaten Buton Selatan menetapkan Pasangan calon Bupati dan
wakil Bupati La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan tidak memenuhi
syarat dan dinyatakan tidak dapat diverifikasi ke tahap selanjutnya,†pungkas
dia.
Sidang bertempat di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari. Selaku ketua majelis Nur Hidayat
Sardini dan empat anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah.
Untuk diketahui, Pilkada di
Kabupaten Buton Selatan diikuti pmpat paslon. Yaitu, pasangan H
Satar-Welson. Kemudian pasangan Muhammad Faisal-Hasniwati. Lalu, Pasangan Agus
Feisal Hidayat- H La Ode Arusani. Terakhir pasangan calon perseorangan La Ode
Agussalim-La Ode Agus. [Teten Jamaludin]