Jakarta, DKPP – Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo mempermasalahkan
keputusan KPU Bone Bolango yang telah meloloskan dan menetapkan calon Bupati
dan Wakil Bupati Ismet Mile dan Ishak Liputo. Pasalnya, Ismet masih berstatus
narapidana dan mempunyai tunggakan hutang.
Demikian terungkap dalam sidang kode etik KPU Bone Bolango
melalui video conference di Mabes Polri dan Polda Gorontalo, Kamis (26/11)
pukul 08.00.
Ketua majelis Anna Erliyana berada di Mabes Polri dan
dibantu oleh empat Tim Pemeriksa Daerah. Keempatnya berada di Polda Gorontalo
bersama pihak Teradu dan saksi. Teradu adalah Darwis Hasan, Idris Usuli, Oneng
Rauf Madjid, Rahmat Katon Mohi, Wahidin Lukum. Pengadu; Abdullah Deno Djarai,
Rais Susanto Nango (LSM LIRA), Tomy Laisa (LSM Format Bangsa) Jasman
Abjul, Anton Abdullah (LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi)
Menurut Abdullah Deno Djarai, Ismet Mile masih berstatus narapidana
dan sedang menjalani masa percobaan. Dasar tuduhan, Keputusan Menteri Hukum dan
HAM No. 607/Pas/X/ 13 tanggal 2 November 2013. Ismet juga memiliki
tanggungan hutang kepada negara sebesar Rp 460 juta.
“Teradu telah bertindak tidak netral dan independen serta
memutus sesuatu tanpa dasar hukum, “ katanya.
Darwis Hasan menjelaskan, pihaknya sudah mengklarifikasi
ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian
Hukum dan HAM wilayah Gorontalo, Dirjen HAM Kemenkum dan HAM, KPU RI soal
status hukum Ismet Mile.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, No 21 tahun
2013, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapida yang telah menjalani masa
pidana paling singkat 2/3 masa pidana, dan untuk mengetahui telah selesainya
masa pidana, berpedoman pada tanggal bebas akhir, yang ditetapkan dalam
keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pembebasan bersyarat yang
bersangkutan. Berdasarkan rujukan KPU RI, terkait dengan status hukum,
yang menjadi pedoman KPU adalah tanggal bebas akhir yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pembebasan bersyarat yang
bersangkutan.
Lanjut dia, KPU Gorontalo telah mengirimkan surat ke KPU
RI dalam rangka meminta penjelasan dan pertimbangan hukum, dalam mengambil
keputusan terhadap pasangan calon Ismet-Ishak. Pihaknya telah mendapat jawaban
dari KPU RI tertanggal 4 September 2015.
Ada pun terkait dengan tunggakan hutang , Ismet telah
menjaminkan empat sertifikat tanah miliknya. Dengan begitu KPU Gorontalo
menganggap bahwa status hutang calon sudah selesai dibuktikan dengan penyerahan
sertifikat tanah kepada Pemkab Bone Bolango untuk dilelang melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). [Teten Jamaludin]