Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU
Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara, Sabtu (6/5). Arisman,
Kasjumriati Kadir, Andi Usman, Ashar, dan Anwar duduk sebagai Teradu I – V.
Mereka diadukan oleh Kasra Jaru Munara, Calon Bupati Kabupaten Bombana pada Pilkada 2017.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Bombana. Disamping itu ada warga yang tidak
terdaftar sebagai pemilih ikut mencoblos di TPS 2 Tahi Ite Kecamatan Rarowatu. “Rekomendasi Panwaslih
Bombana tentang Pemungutan Suara Ulang tidak ditindaklanjuti oleh KPU (Bombana,
red). Lalu ada juga pemilih yang
menggunakan form C6 milik orang lain yang terjadi di TPS 2 Tahi Ite Kecamatan
Rarowatu,†terang Kasra.
Kasra menambahkan juga terjadi pembukaan kotak suara di Kecamatan
Poleang yang dilakukan sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
kecamatan tanpa dimuat dalam Berita Acara dan juga tidak disaksikan saksi
paslon. Disamping itu juga salah satu komisioner KPU Kabupaten Bombana,
Kasjumriati Kadir, diduga tidak menjaga netralitasnya pada Pilkada serentak 2017
Kabupaten Bombana karena memberikan ucapan selamat atas keberhasilan paslon
nomor urut 2 H. Tafdil dan Johan Salim sebagai peraih suara terbanyak
berdasarkan pleno yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bombana yang dituliskannya
pada media sosial.
Dalil yang disampaikan Pengadu dibantah oleh Para Teradu. Menurut
Ketua KPU Kabupaten Bombana, Arisman, Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Bombana
Nomor 029/Bawaslu-Prov.SG-01/PM05.02/II/2017 tentang Pemungutan Suara Ulang
(PSU) tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil. Selain
itu tanggal dikeluarkannya rekomendasi juga sudah melebihi tenggat waktu yang
ditetapkan dalam peraturan.
“Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Bombana mengenai pemungutan suara
ulang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dimana untuk
PSU harusnya dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari adanya penelitian dari
Panwascam,†terang Arisman yang merupakan Teradu I dalam perkara ini.
Mengenai dugaan tidak netral dibantah oleh Teradu II, Kasmuriati
Kadir. Menurutnya ucapan yang diunggahnya pada tanggal 23 Februari 2017
dilakukan sebagai ucapan syukur atas selesainya tahapan rekapitulasi. Namun
status di media sosial tersebut hanya bertahan selama 20 menit karena ada
banyak komentar miring atas status tersebut
“Ucapan selamat yang diunggah pada status di media sosial Facebook
itu bentuk syukur selesainya tahapan rekapitulasi yang mana ketika tahapan
tersebut kantor (KPU Kabupaten Bombana) sempat didemo. Dan ucapan selamat di
media sosial facebook itu adalah inisiatif saya sendiri dan bukan atas nama
lembaga KPU Bombana,†ujar Kasjumriati
Pernyataan Kasjumriati tersebut dibenarkan oleh Teradu lainnya. Teradu I,
Arisman, menyatakan dirinya baru mengetahui hal itu ketika Teradu II
berkonsultasi dengan dirinya ketika mendapatkan komentar miring atas ucapan
selamat tersebut dan menyarankan untuk dihapus saja. Sedangkan Teradu III, Andi
Usman menyatakan dirinya mengetahui karena mendapat teguran dari KPU provinsi
atas status tersebut.
“Saya tahu Ibu Kas (Kasjumriati, red) menuliskan ucapan tersebut di
akun medsosnya karena di tegur oleh KPU provinsi melalui telepon,†ujar Andi.
Sedangkan atas dalil pembukaan kotak dilakukan yang sebelum Rapat
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat kecamatan yang tanpa disertai Berita
Acara dan kehadiran saksi paslon, ditolak oleh Teradu II Kasjumriati. Dirinya
hanya meminta diambilkan form C1 untuk diunggah karena itu adalah
tanggungjawabnya. “Ada form C1 yang tidak ada untuk beberapa kecamatan sehingga
saya minta diambil untuk keperluan upload di web tapi saya tidak minta kotak
suara untuk dibuka,†jelasnya.
Namun pernyataan Teradu II dibantah oleh saksi yang dihadirkan pihak
Pengadu yaitu Suriadin. Menurutnya berdasarkan informasi pada saat sidang di
Mahkamah Konstitusi, PPK mendapat perintah dari Teradu II untuk membuka kotak
suara.
“Kesaksian dari Saudara Arsal (Ketua PPK Kecamatan Poleang
Tenggara), pembukaan kotak adalah perintah Teradu II dan informasi yang sama
juga saya dapat dari saksi paslon nomor 2,†ujar Suriadin.
Sidang pemeriksaan dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten
Bombana dipimpin oleh Anna Erliyana dan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Ramly, Deity Yuningsih, La Ode Abdul Natsir,
dan Hadi Machmud. Hadir juga Panwaslih Kabupaten Bombana sebagai pihak terkait
dan saksi dari pihak Pengadu dan Teradu. (Prasetya Agung Nugroho)