Jakarta, DKPP- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Sumatera Selatan, Yusarla mengaku mendapat ancaman saat mengeluarkan SK diskualifikasi atas pasangan calon bupati Banyuasin Yan Anton-SA Supriono. Ancaman tersebut berupa aksi massa yang diikuti oleh masyarakat dan tokoh-tokoh Kab Banyuasin.
“Kami sadar SK 60/2013 tentang diskualifikasi tersebut melanggar peraturan. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sausana sangat mencekam. Demi keamanan akhirnya kami menandatangani SK itu,” ujar Yusarla yang juga Teradu dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (10/7).
Namun Pengadu yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Alamsyah Hanafiah, membantah pengakuan tersebut. Menurut Alamsyah, yang juga ada di tengah massa waktu itu, suasana yang digambarkan mencekam oleh Teradu tidak benar.
“Saya dengan Anggota KPU Banyuasin (Kamsul Chandra Jaya) sempat ngobrol santai. Jadi tidak ada yang namanya intimidasi,” kata Alamsyah.
Anggota majelis sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait juga mempertanyakan soal intimidasi yang dimaksud. “Bentuknya seperti apa. Apa ada ditarik-tarik atau cuma teriak-teriak. Itu harus ada bukti, biar kami bisa nilai nanti,” terang Saut.
Sidang No Perkara 68/DKPP-PKE-II/2013 adalah sidang pertama dengan agenda mendengar keterangan Pengadu dan jawaban dari Teradu. Ketua Majelis Valina Singka Subekti dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Nelson Simanjuntak. (AS)