Bandung,
DKPP- Sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Bandung Barat,
Jawa Barat, hari ini (Rabu, 7/5) berjalan cukup alot. Antara Pengadu Asep
Hendra Maulana dengan para Teradu terjadi perdebatan soal rekomendasi Panwaslu
Bandung Barat.
Para Teradu menurut kami telah melanggar
kode etik. Mereka tidak menjalankan rekomendasi Panwas sesuai keberatan para
saksi saat rekapitulasi ulang perolehan suara Pemilu Legislatif, ujar
Asep dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Gedung Bawaslu Jawa Barat.
Teradu melalui Ketua KPU Bandung Barat Iing
Nurdin justru menanyakan yang dimaksud rekapitulasi ulang. Menurutnya, tidak
pernah ada rekapitulasi ulang seperti dimaksud Pengadu. Yang ada rekapitulasi
saja, karena sesuai tahapan dan jadwal, pada tanggal 19-20 April masih tahap
rekapitulasi.
Kami
memang menerima surat dari Panwaslu. Tapi kami tidak dapat menindaklanjutinya,
karena legalitas surat tersebut tidak sesuai ketentuan yang ada. Surat hanya
berupa fotokopi. Selain itu tanggal surat juga berbeda antara pokok surat
tanggal 20, sementara di lampiran tanggal 19. Itu kan masih tahap
rekapitulasi, terang Iing.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota
DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Tim Affan Suherman, Nina Herlina
Lubis, Agus Rustandi (ex officio KPU Jabar), dan Harminus Koto (ex officio
Bawaslu Jabar). (as)