Palu,
DKPP
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (2/9) menggelar
sidang
terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hambali, Ketua dan Arkam, Anggota KPU
Kabupaten Tolitoli. Perkara
No. 173/DKPP-PKE-III/2014
tersebut dilaporkan oleh
Nasrun Hi. Kasim,
Caleg No. 08 dari PKS, Kab. Tolitoli. Pengadu menduga
adanya
pembiaran penggelembungan suara dan perusakan kotak suara oleh KPU Kabupaten
Tolitoli.
Sidang Pemeriksaan berlangsung pukul
11.00 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Sugiono No. 22 Kota Palu. Sidang
perdana dihadiri lengkap baik oleh Pengadu maupun Teradu.
“Sebelum kotak suara dibuka,
kotak suara itu sudah bolong/rusak, tetapi KPU memutuskan tetap melanjutkan perhitungan
suara†jelas
Nasrun.
“Pada mulanya Caleg
No Urut 3 dari PKS memperoleh satu
suara kemungkinan akibat rusaknya kotak, suara dia menjadi 11,†kata Teradu,.
Sementara itu Teradu membantah aduan Pengadu terkait rusaknya kotak
suara.
“Kotak suara memang agak lembab karena hari itu
hujan. Kecurigaan itulah yang menyebabkan robek pada pegangan kotak suara pada
saat hendak diangkat, selain itu kotak suara pun selalu diawasi oleh polisi,†tambah Hambali.
Yang penting itu
isinya, bukan kotaknya. Contoh pada pilpres kemarin ada kotak yang tersegel rapi tapi isinya tidak ada. Yang dijelaskan Teradu sudah jelas, kotak itu terus dijaga oleh pihak kepolisian, terang Saut H Sirait ketua majelis.
Bertindak selaku ketua majelis Saut
Hamonangan Sirait, Anggota
DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr.
Aminuddin Kasim, Dr. Fatimah Maddusila, Naharuddin dan Ratna Dewi Petalolo. (ssn/dw)