Jakarta, DKPP– Sidang perdana Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dengan agenda penyampaian pengaduan oleh Pengadu dan jawaban Teradu pada Senin (19/8) ditunda. Penundaan karena Teradu Ketua KPU SBB Rusli Siauta dan Anggota Jaffar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka, dan James Sahusilawane tidak hadir.
“Teradu sudah mengirim surat ke sekretariat DKPP. Mereka tidak bisa hadir karena sedang mengurus penetapan daftar calon tetap (DCT) yang jadwalnya 24 Agustus ini,” terang Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir.
Pengadu yang hadir adalah Sembiring dan Mahmud, kuasa hukum dari Prinsipal Abdul Muthalib Kaisupy. Sidang No perkara 90/DKPP-PKE-II/2013 Majelis dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait.
Perkara yang diadukan terkait tidak lolosnya Pengadu dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten SBB karena persyaratan ijazah SMA-nya dianggap tidak memenuhi syarat oleh Teradu.
Menurut Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini (NHS), perkara ini sebenarnya sederhana kalau menyangkut ijazah. Ada lembaga yang punya otoritas soal ijazah, yang keterangannya bisa dijadikan pijakan sah tidaknya sebuah ijazah maupun penggantinya.
Atas ketidakhadiran Teradu serta mempertimbangkan jarak antara SBB-Jakarta, Majelis Sidang menawarkan sidang jarak jauh melalui video conference. Selain itu, bisa juga dilakukan sidang daerah yang diselenggarakan di Maluku.
“Yang terpenting harus cepat, karena DCT tanggal 24 Agustus. Hak-hak konstitusional Pengadu sebagai hak tertinggi harus secepatnya terpenuhi. Kami akan melakukan hal-hal signifikan. Tunggu dari kami,” ujar NHS. (AS)