Jakarta, DKPP– Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang putusan, Senin (16/9). Mereka adalah Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang.
Putusan DKPP tersebut didasarkan pada dua tindakan Teradu yang dinilai di luar kewenangannya. Pertama, mereka memerintahkan KPU Kabupaten Banyuasin mencabut keputusan diskualifikasi salah satu pasangan calon dalam Pemilukada Banyuasin. Kedua, Teradu memerintahkan pemindahan lokasi rekapitulasi penghitungan suara dari Banyuasin ke Kota Palembang.
Dalam beberapa kali sidang, para Teradu sudah menjelaskan bahwa mereka melakukan itu karena situasi dan kondisi Banyuasin yang sudah tidak kondusif. Mereka juga mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah serta Bawaslu Provinsi. Akan tetapi, DKPP tidak bisa menerima alasan tersebut karena tidak ada kapasitas KPU Provinsi memerintah KPU Kabupaten/Kota.
“DKPP berpendapat, tindakan para Teradu harus dinyatakan terlarang, agar tidak menjadi preseden bagi penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. Dengan demikian, para Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 11 huruf a, b dan c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP No 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” demikian pertimbangan putusan DKPP.
Pengadu adalah Alamsyah Hanafiah (Pengadu I), Suparman Romans (Pengadu II), dan Munarman (Pengadu III). Dalam amar putusannya, DKPP menerima dalil pengaduan Pengadu I untuk sebagian. Sedangkan untuk pengaduan Pengadu II dan III, DKPP menolak secara keseluruhan.
Sidang putusan ini Panel Majelis dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, serta Anggota terbaru DKPP Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)