Jakarta,
DKPP- Lima
komisioner KPU Provinsi Papua Barat yakni Amos Atkana, Yotam Senis, Paskalis Semuanya, Abdul Sidik, dan Christine
Ruth Rumkabu, Rabu (22/6), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu. Pernyataan tersebut terungkap dalam putusan DKPP yang
dibacakan oleh Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini di Jakarta. Atas putusan
itu, kelimanya kemudian dipulihkan (direhabilitasi) nama baiknya.
“Menolak pengaduan
Para Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas
nama Amus Atkana, Teradu II atas nama Yotam Senis, Teradu III atas nama
Paskalis Semunya, Teradu IV atas nama Abdul Halim Shidiq, dan Teradu V atas
nama Christine Ruth Rumkabu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†demikian kutipan amar putusan DKPP.
Perkara
ini diadukan oleh Jamaluddin Rustam,
kuasa dari Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman. Donatus-Abdul Rahman
merupakan salah satu bakal pasangan calon Bupati Fakfak pada Pemilukada 2015. Dugaan
kesalahan etis yang dilakukan oleh KPU Papua Barat bersumber dari surat
keputusannya Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-32/XI/Tahun 2015. SK 66 ini pada intinya
menganulir SK KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 yang menyatakan
pencalonan paslon Donatus-Abdul Rahman memenuhi syarat. Dengan keluarnya SK 66,
Donatus-Abdul Rahman menjadi tidak memenuhi syarat.
Persoalan paslon Donatus-Abdul Rahman ini berhubungan dengan
kemelut dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemilukada di
Fakfak terdapat tiga paslon. PPP memiliki dua paslon, salah satunya paslon
Donatus-Abdul Rahman. Paslon ini mengaku mendaftar lebih awal dibanding paslon
satunya. Namun keduanya tetap dinyatakan lolos penetapan calon melalui SK KPU
Fakfak Nomor 2/2015 dan mendapat nomor urut sesuai SK KPU Fakfak Nomor 3/2015.
Donatus-Abdul Rahman mendapat nomor urut 2.
Masalah baru muncul ketika sudah masuk tahapan kampanye. Ketiga
paslon sudah menjalani kampanye sekitar dua bulan. Pada saat itu (29/9/2015)
terbit SK KPU Fakfak Nomor 4/2015 yang menganulir SK Nomor 2/2015. SK tersebut
merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panwas. Salah satu poin SK menyatakan,
paslon Donatus-Abdul Rahman tidak memenuhi syarat. Namun belum ada dua bulan
atau pada 13 November 2015 terbit lagi SK Nomor 5/2015 yang menyatakan paslon
Donatus-Abdul Rahman kembali memenuhi syarat.
SK KPU Fakfak Nomor 5 ini kemudian dibatalkan lagi oleh KPU
Provinsi Papua Barat dengan SK Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-32/XI/Tahun 2015. Dalam
sidang yang pernah digelar pada Rabu (8/6), Anggota KPU Papua Barat Abdul Sidik
menerangkan, keputusan itu diterbitkan setelah mendapat surat dari KPU RI Nomor
821/KPU/XI/2015. Surat KPU RI tersebut memerintahkan kepada KPU Papua Barat untuk
membatalkan SK KPU Fakfak Nomor 5/2015 dan kembali memberlakukan SK KPU Fakfak
Nomor 4/2015. SK 66, saat ini secara hukum sudah kuat karena sudah mendapat
status inkrah dari Mahkamah Agung.
Menurut
DKPP, apa yang dilakukan oleh KPU Papua Barat sudah memenuhi prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku. Pembatalan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 oleh Para Teradu
memiliki alasan hukum yang jelas dan telah melalui konsultasi dengan atasannya
yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Para
Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan bersikap
hati-hati dengan melakukan konsultasi
pada KPU RI.
“Oleh karena itu,
DKPP berpendapat bahwa dalil Para Teradu dapat diterima sehingga Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,†berikut bagian
pertimbangan putusan DKPP. (Arif Syarwani)