Jakarta,
DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Selasa (24/2), menyatakan, lima komisioner KPU Kabupaten Nabire,
Papua, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Atas putusan
tersebut, DKPP memulihkan (merehabilitasi) nama baik mereka.
“Menolak permohonan Pengadu
untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama
baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Petrus
Rumere, Yusuf Kobefa, Oktovianus Takimai, Agus Salim, dan Oktovin F Karubui selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Nabire
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,â€
demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Nur Hidayat
Sardini, di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Perkara ini diadukan oleh Martinus Dogomo, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Nabire. Martinus, seperti dalam sidang yang pernah digelar, menuduh lima
komisioner KPU Nabire telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Penyebabnya, kelima komisioner dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslu Nabire dengan Nomor 87/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal
9 dan 29 April 2014.
Dalam jawabannya, KPU Nabire
mengaku tidak ada niat tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Masalahnya,
menurut mereka, rekomendasi itu baru diketahui ketika ada pengaduan ke DKPP
sekitar Desember 2014. Mantan Anggota Panwaslu Nabire yang dihadirkan sebagai
saksi juga mengaku tidak tahu status rekomendasi tersebut apakah sudah diterima
oleh KPU Nabire atau belum.
Berdasarkan keterangan dan
fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu dapat diterima. Dengan
demikian, DKPP berkesimpulan, para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua
DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini,
Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.
(Arif Syarwani)