Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera
Utara (Sumut) kembali
memeriksa Komisioner KPU Kab Nias Selatan untuk kali kedua, Selasa (20/5).
Sidang pemeriksaan
digelar melalui
video conference. Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait berada
di Jakarta.
Sementara Anggota Tim Pemeriksa bersama Pengadu dan Teradu berada
di Kantor Bawaslu Sumut.
Teradu dalam perkara ini merupakan Ketua dan Anggota KPU
Nias Selatan. Mereka adalah Fan
Solidarman Dachi, Deskarnial Zayoto, Sumangeli Mendiora, dan Manalododo Dalimu. Sidang kedua ini dengan agenda pembacaan
jawaban Teradu dan pembuktian dalil pengaduan.
Irawan (tim asistensi Bawaslu RI) selaku Pengadu I
menyampaikan
bahwa ada conflict interest antara Teradu I dengan caleg yang merupakan saudaranya. Sebagai
dampaknya,Teradu sebagai penyelenggara pemilu dinilai tidak melayani dengan baik
kepada partai politik, voter dan kandidat atau calon.
“KPU
Kab Nias Selatan berkali-kali menunda rekapitulasi diberbagai tingkatan, tanpa
alasan yang jelas,â€
ungkap Petrus Wau selaku Pengadu II dalam laporan aduannya yang disampaikan
kepada DKPP.
Untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II
memutar video sebagai alat bukti yang ditunjukkan kepada Tim Pemeriksa Daerah
DKPP di Bawaslu Prov Sumut.
Untuk mengetahui kebenaran dari video yang disampaikan oleh Pengadu, Tim
Pemeriksa Daerah langsung mengkonfrotasi bukti kepada Teradu.
“C1, D1 dan DA1
menurut Panwaslu adalah sampah,†ungkap Pihak Terkait Panwaslu Kab Nias Selatan
yang hadir dalam pemeriksaan memberikan keterangan.
“Kami tidak mendapatkan hasil rekap dari KPU Kab Nias
Selatan,†imbuh Panwas.
Menjawab bukti yang diserahkan, Teradu I menyampaikan
bahwa kebenaran video masih dipertanyakan karena diambil pada tanggal 26 April
sedangkan kami melakukan rekapitulasi pada tanggal 4 Mei.
“Untuk data yang diminta Panwas, kami sudah
memberikannya dan saya paraf,†imbuh Sumangeli Mandrova selaku Teradu II.
Pemeriksaan perkara dengan nomor perkara 65/DKPP-PKE-III/2014
dan 66/DKPP-PKE-III/2014 yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sempat
dipending karena menyesuaikan dengan jadwal sidang DKPP. Sidang dibuka kembali
pada pukul 17.00 WIB. (tyk/as)