Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebut kelembagaan DKPP harus diperkuat agar lebih mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dalam forum pertama yang mempertemukan Komisi II DPR RI periode 2024-2029 dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP ini, Heddy menekankan bahwa kemandirian DKPP yang merupakan amanat konstitusi menjadi kebutuhan mendesak bagi lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu ini.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan bahwa Sekretariat DKPP sedikit berbeda dengan sekretariat lembaga penyelenggara Pemilu yang lain karena Sekretariat DKPP masih di bawah Kementerian Dalam Negeri.
“Ini mungkin ke depan perlu dipikirkan agar DKPP lebih mandiri, kesekretariatnya juga semestinya mandiri,” kata Heddy.
Kepada Komisi II DPR RI, Heddy mengatakan bahwa DKPP telah menangani 570 aduan sepanjang tahun ini. Angka ini diprediksi masih akan bertambah hingga akhir tahun 2024.
“Anggota DKPP ada lima orang, ada tiga Anggota DKPP yang tidak bisa hadir hari ini karena sedang bersidang di daerah. DKPP saat ini memang sedang kebanjiran aduan,” katanya.
Hingga 31 Oktober 2024, dari 570 aduan yang diterima DKPP 270 di antaranya telah diregister menjadi perkara. Pada 2024, mayoritas perkara berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.
“Selama 10 bulan terakhir, DKPP telah memberhentikan 56 penyelenggara Pemilu, baik Anggota KPU maupun Anggota Bawaslu, dari tingkat pusat maupun tingkat daerah,” ucap Heddy.
Salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menyepakati bahwa pangkal dari masalah Pemilu adalah integritas dan profesionalitas. Menurutnya, masalah ini harus diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.
“Sebagai contoh, Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat untuk DPD RI terjadi di semua TPS. Ini menghabiskan Rp 350 miliar, ini empat kali kali lipat dari anggaran DKPP,” ucap Rahmat Saleh.
Dalam kesempatan ini, Komisi II DPR RI sepakat untuk mendorong penguatan kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam salah satu poin kesimpulan RDP ini.
“Komisi II DPR RI mendorong penguatan kelembagaan DKPP dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, tegas, adil, dan netral terhadap penanganan aduan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggaraan Pemilihan serentak nasional 2024,” ucak Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat ini.
Komisi II DPR RI tampak menyadari bahwa kesuksesan dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bermuara pada integritas dan profesionalitas dari unsur penyelenggara Pemilu.
Poin kesimpulan lain dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta agar penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu di semua tingkatan serta DKPP untuk selalu menjaga profesionalitas, integritas, dan independensi untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). [Humas DKPP]