Aceh, DKPP- Komisi Independen
Pemilu (KIP) Kabupaten Tamiang, Aceh, disangka telah meloloskan anggota
legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang atas nama Desi Amelia yang diduga memiliki
dobel keanggotaan partai politik. Desi adalah caleg nomor urut 2 dari Partai
Amanat Nasional (PAN).
Sangkaan itu
disampaikan oleh Rahmad Syafridal, kuasa dari Muhammad Usman yang juga caleg
dari PAN nomor urut 1. Namun hal itu dibantah keras oleh KIP Tamiang.
Desi, kata Ketua KIP Tamiang M Ahmada, sudah resmi mundur dari partai asalnya,
yakni PDIP.
Dia sudah mundur
dari tahun 2012. Kami sudah klarifikasi ini kepada yang bersangkutan, Ketua DPD
PDIP, dan Ketua DPD PAN. Semua mengakui, Desi sudah keluar dari PDIP,
beber Ahmada dalam sidang DKPP di ruang Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala,
Aceh, Jumat (29/8/2014) siang.
Pengadu merasa yakin,
Desi masih berpartai ganda. Ini dikuatkan dengan hasil kajian Panwaslu Tamiang.
Dalam kajiannya Panwaslu Tamiang berkesimpulan pencalegan Desi tidak memenuhi
syarat karena dobel partai dan tidak mengisi formulir DB 5 (formulir pernyataan
pindah partai). Hasil kajian tersebut menjadi rekomendasi kepada KIP
Tamiang.
Tapi, KIP
Tamiang tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu, ujar
Rahmad.
Ketua KIP Tamiang
tidak setuju dikatakan tidak menindaklanjuti rekomendasi. Menurutnya,
klarifikasi kepada Desi, PDIP, dan PAN, adalah bentuk tindak lanjut dari
rekomendasi.
Dalam proses
klarifikasi, kami juga mengundang Prinsipal Muhammad Usman. Tapi beliau tidak
hadir, kata Ahmada.
Sidang pemeriksaan ini
dipimpin oleh Ketua Majelis Anna Erliyana didampingi empat Anggota Tim
Pemeriksa dari Provinsi Aceh, yakni Asqalani (unsur Bawaslu Aceh), Roby
Syahputra (KIP Aceh), Ria Fitri dan Zaenal (unsur tokoh masyarakat). [as]