Jakarta, DKPP – DPW Partai Damai Aceh (PDA) mengadukan KIP Kota
Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pengadu mendalilkan
bahwa KIP Subulussalam tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu.
Pengurus DPW Partai Damai Aceh Sobirin Hutabarat menjelaskan, di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Kampung Subulussalam Desa Subulusalam Kecamatan
Simpangkiri Kota Subulussalam ada dua pemilih yang bernama Ikhlas dan Halimah,
melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Yaitu setelah mencoblos di TPS 2,
kemudian kedua orang itu mencoblos kembali di TPS 3. “Pada tanggal
16 April, saya mengadukan ke Panwaslu terkait temuan ini. Hasil rapat Panwaslu,
merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 2 dan TPS 3 Desa Subulussalam Kecamatan
Simpangkiri, namun tidak dilaksanakan oleh KIP Subulussalam,†katanya dalam
sidang.
Sidang ini digelar melalui video conference. Ketua
majelis Nur Hidayat Sardini dan Pengadu, Sobirin Hutabarat berada di Ruang
Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14 Jakarta. sedangkan para Teradu, Ketua KIP
Kota Subulussalam Syarkawi Nur dan anggota Irwan Harahap, Heri Mulyadi, Sumardi
dan Alimin serta majelis daerah berada di kantor Bawaslu Nangroe Aceh
Darussalam. Hadir pula pihak terkait, Amansyah, M Husen dan Edi Suhendri dari
Panwaslu Kota Sublussalam.
Pokok pengaduan lainya, pada 23 Mei, Teradu membuka kotak suara
dengan alasan mengambil data-data sengketa hasil Pileg di MK. Dan,
Terjadi pemindahan kotak suara di TPS 17. “Perolehan suara saya pun
ada yang hilang. Sehingga saya merasa dirugikan. Di PPK tertulis 10 tapi berdasarkan
saksi-saksi yang saya peroleh 80 suara. Artinya saya kehilangan 70 suara,†ucap
caleg itu.
Teradu mengakui pihaknya tidak melaksanakan rekomendasi
Panwaslu. Pihaknya beralasan, rekomendasi Panwaslu itu dikeluarkan setelah
pleno rekapitulasi suara di tingkat kota. Seharusnya keberatan itu sebelum itu
dan pemungutan suara ulang itu atas usulan KPPS melalui PPS dan PPK. Dasar
hukumnya, tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 61 ayat 2 huruf a Peraturan
KPU No.26 tahun 2013. “Kami pun sudah berkonsultasi dengan KIP Aceh menganai
hal ini,†ujarnya.
Kemudian terkait dengan adanya saksi yang mencoblos dua kali,
pihaknya mendatangkan tiga orang saksi yang juga mantan anggota KPPS di TPS 2
dan TPS 3. Saat dikonfrontir, saksi dari KPPS 2 mengetahui adanya nama Halimah
dan Ikhlas yang mencoblos di TPS-nya, namun dia tidak mengetahui bila kedua
orang itu telah melakukan pencoblosan lagi TPS 3. Sedangkan anggota KPPS di TPS
3 mengetahui adanya nama Halimah dan Ikhlas. Namun pihaknya memastikan bahwa
kedua orang itu belum mencoblos di TPS lain. “Saya pastikan, dan saya
perhatikan jari-jari tangannya tidak ada tinta bekas mencoblos di
tempat lain,†ujarnya.
Sementara saksi lain yang juga petugas KPPS di TPS 17 mengatakan
bahwa pemindahan lokasi penghitungan suara karena tidak memungkinkan untuk
dilanjutkan. Pasalnya, cuaca pada waktu itu akan hujan. “ Cuaca sudah
rintik-rintik mau hujan. Penerangannya pun kurang. Sehingga kami pindah ke
dekat masjid. Saksi-saksi lain pun tidak ada yang keberatan,†tutup dia.
Terkait dengan kehilangan suara, Teradu menambahkan, pada saat
rekapitulasi di tingkat kota, saksi-saksi yang ada tidak ada yang keberatan dan
tidak ada pula yang mempermasalahkan. Memang pihaknya mengakui ada
perbedaan-perbedaan dan adanya kesalahan dalam penjumlahan, namun setelah
perbaikan semua saksi setuju. (ttm)