Jakarta, DKPP – Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya T Abdul Rasyid mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur dalam perekrutan anggota PPK. “Soal yang kualitas atau tidak berkualitas itu adalah berdasarkan hasil seleksi. Menurut saya, yang lolos adalah orang yang sudah berpengalaman. Buktinya, pada saat penetapan DCS (daftar calon sementara) tidak ada masalah dan berjalan mulus,” ujarnya dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Nagan Raya Selasa siang (16/07) sekitar pukul 10.00.
Sidang ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mendengarkan saksi dan pihak terkait. Pengadu adalah Ketua Bawaslu Aceh Asqalani dan anggotanya, Zuraida Alwi serta Saiful Imam. Namun Asqalani dan Saiful Imam tidak hadir. Sedangkan pihak Teradu Ketua KIP Nagan Raya T Abdul Rasyid dan anggotanya Nazaruddin. Ada pun ketua majelis sidang Nur Hidayat Sardini dan anggota Saut H Sirait serta Ida Budhiati.
Saksi Pengadu, Samsul Bahri dan pihak Terkait, Bukhari. Keduanya anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, namun Samsul Bahri mengundurkan diri karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif dari Partai Aceh. Sedangkan Teradu mendatang pihak Terkait, Ryan Alkautsar, pelaksana harian Kasubag Teknis Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya dan sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Abdul Karim Nur SP.
Bukhari menjelaskan banyak sekali anggota PPK yang lolos seleksi merupakan titipan Komisi A DPRK Kabupaten Nagan Raya. “Contohnya, pada Kecamatan Beutong, ada titipan dari T Tengku Idris. Yusnizar titipan dari Sehdin. Lusiana titipan Muslim. Titipan-titipan itu yang ngomong Nazarudin,” ujarnya.
Lanjut pria berkupiyah haji itu, banyaknya titipan-titipan itu menurut dia tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan, dikhawatirkan kondisi ini bisa menganggu terhadap independensi dari KIP. “Saya menduga, karena telah meloloskan titipan-titipan dari komisi A, sehingga ketika mencalonkan lagi menjadi komisioner KIP, mereka (Teuku Abdul Rasyid dan Nazaruddin) terpilih kembali,” ujarnya.
Kemudian saat ditanya oleh ketua majelis mengenai kualitas dari anggota PPK, Bukhari menjawab tidak sedikit anggota PPK yang tidak tidak berkualitas. Dia mencontohkan saat dirinya melakukan wawancara terhadap calon anggota PPK, ada jawaban yang ngawur. “Saya tanya kepada calon anggota PPK, siapa yang meloloskan anggota PPS. Ada yang menjawab KPU Pusat. Nah, mereka yang menjawab seperti itu yang lolos jadi anggota PPK,” ujarnya.
Sedangkan Ryan Alkautsar menerangkan bahwa proses rekrutmen anggota PPK ini telah sesuai dengan prosedur. Dirinya sebagai sekretaris perekrutan PPK tahu proses perekrutan calon.
“Untuk ujian tulis, soal dari provinsi. Lembar jawaban peserta hanya mencantumkan nomor peserta ujian tanpa nama. Kemudian saat pengumuman juga disebutkan nomor ujiannya. Jadi panitia seleksi, tidak tahu nama-nama peserta ujian tertulis. Jadi tidak mungkin hasilnya dimanipulasi,” ujarnya. (TTM)