Aceh, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh, Jumat
(29/8/2014), menggelar pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
Ketua dan dua Anggota Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Sabang. Sidang
digelar di kantor Bawaslu Provinsi Aceh.
Pengaduan ini
disampaikan oleh Azman yang merupakan Anggota Panwaslu Kota Sabang. Sementara
Teradunya adalah Ketua KIP Sabang Marzuki Harun serta dua Anggota, yakni Tris
Kurniawan dan Eddy Syahputra. Ketiga komisioner tersebut diadukan karena
keputusannya memindahkan kotak suara Pemilu Legislatif 2014 dari PPS ke kantor
KIP Kota Sabang sebelum waktunya. Keputusan itu dianggap tidak memiliki dasar
hukum.
Tahapannya
seharusnya kotak suara dari PPS dibawa ke PPK dahulu. Ini tidak, KIP Sabang
memindahkan kotak suara dari PPS langsung ke KIP Sabang. Ini jelas belum
waktunya. Alasannya karena keamanan, ungkap Azman.
Anggota KIP
Sabang dinilai paling dominan dalam keputusan ini. Dalam jawabannya, Tris
mengakui bahwa dia yang mengusulkan kotak suara itu dipindah ke KIP.
Menurutnya, perpindahan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Ketua Panwaslu
Sabang, Kasatreskrim, dan Ketua KIP Sabang.
Pemindahan
tong (kotak suara) karena permintaan PPK Sukajaya dan Sukakarya. Kedua PPK itu
tidak dapat menjamin keamanan jika tong dari PPS itu dikirim ke PPK, ujar
Tris.
Atas jawaban
Tris, Anggota Tim Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Aceh Asqalani menanyakan
apa indikator ketidakamanan tersebut. Asqalani menilai Sabang cukup aman,
karena di sana cuma ada dua kecamatan dan aparat keamanan juga memadai.
Saat konflik
pun, Kota Sabang ini bisa dikatakan aman. Jadi apa indikator KIP mengatakan
tidak aman, tanya Asqalani.
Itu
penilaian saya. Karena saya beberapa kali ditelepon PPK. Sehingga saya
memutuskan untuk memindah kotak suara ke KIP, jawab Tris.
Ketua Panwaslu
Kota Sabang Mualim Hasibuan yang dihadirkan sebagai saksi membantah kalau
dirinya menyetujui pemindahan kotak suara. Dia mengakui hadir waktu itu dan
sudah mengingatkan itu melanggar aturan.
Jadi saya
tegaskan, kehadiran saya dan satu Anggota Panwas Sabang bukan menyetujui. Kami
berdua mengikuti proses perpindahan kotak suara semata-mata untuk memastikan
kotak suara itu sampai di KIP. Bukan kami tidak mencegah, kami tidak ada
kewenangan untuk mengehentikannya, ujar Mualim. (as)