Jakarta, DKPP – Ketua Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin, Senin (27/3), menjalani sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). Sidang dilakukan dengan video conference di Ruang Sidang DKPP
Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Aceh.
Zainal Abidin diadukan oleh
Muslim dan Dian Yuliani yang merupakan kuasa dari Ridwan dan Abdul Rani
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1. Zainal didalilkan
telah datang ke Kantor KIP Aceh Timur pada 11 Februari 2017 dan menyampaikan
kepada satpam dan staf di Kantor KIP Kab. Aceh Timur bahwa KIP Aceh Timur telah
mencoblos kertas suara calon tertentu.
“Pernyataan Teradu yang
menyampaikan bahwa kertas suara telah tercoblos untuk calon tertentu telah
membuat Pilkada di Aceh Timur tidak kondusif dan ini telah dilaporkan KIP Aceh
Timur kepada Kapolres Aceh Timur,†ungkap Muslim
Selain itu, lanjut Muslim, Teradu
juga pada tanggal 16 Februari 2017 bersama dengan Bupati Petahana/Nomor urut 2
disertai dengan massa mendatangi Kantor KIP Aceh Timur dan meminta form C-KWK
dan C1-KWK dari 8 kecamatan. Kemudian dokumen tersebut dibawa ke Kantor
Panwaslih dan Teradu mengatakan bahwa KIP Kab. Aceh Timur baru berhak memegang
dokumen tersebut selepas rekapitulasi di PPK.
Zainal tidak menampik tuduhan Pengadu
bahwa dia datang ke kantor KIP Aceh Timur pada 11 Februari 2017. Ia menjelaskan
kedatangannya ke kantor KIP Aceh Timur pada jam 23:00 WIB dalam kapasitasnya
sebagai Panwaslih.
“Kedatangan saya ke Kantor KIP
Aceh Timur, dalam kapasitas sebagai panwaslih, pada tanggal 11 Februari 2017
karena ada dugaan awal jika ada kertas suara yang telah dicoblos,†terang
Zainal.
Mengenai kejadian pada tanggal 16
Februari 2017, Zainal menjelaskan tidak benar jika dilakukan atas perintah
paslon nomor urut 2. Selain itu, menurut Zainal, hanya satu hari saja dokumen
yang dimaksud berada dikantor panwas.
Namun apa yang dikatakan Zainal,
dimentahkan oleh KIP Aceh Timur yang hadir sebagai pihak terkait. Sebagaimana
yang disampaikan oleh Mulya Karim, salah satu Komisioner KIP Aceh Timur, bahwa
pada keesokan hari, KIP mendapat informasi dari satpam yang bertugas jika Zainal
dan salah satu paslon memaksa untuk membawa C1-KWK.
“Teradu memaksa form C1-KWK
dibawa ke kantor Panwas,†imbuh Sofyan yang juga merupakan Komisioner KIP Aceh
Timur.
Di Penghujung Sidang, Ketua
Majelis Prof. Anna Erliyana mengingatkan bahwa KIP dan Panwaslih merupakan satu
kesatuan penyelenggara Pemilu/Pilkada. Apalagi khusus di Aceh yang sama-sama
lahir dari DPRK sehingga sudah seharusnya ada harmonisasi dalam bekerja dan
memiliki komunikasi yang baik. Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Anna
Erliyana didampingi tiga Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Aceh
yakni Ria Fitri, Asqalani, dan Robby Syah Putra. [Prasetya Agung Nugroho]