Jakarta, DKPP – Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani menyampaikan bahwa KIP Pidie Jaya telah menjalankan teknis pemilu sebagaimana tercantum dalam Qanun No. 5 Tahun 2012.
“KIP Pidie Jaya pernah konsultasi mengenai teknis pencalonan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2013, dan kami sampaikan menjadi panduan adalah Qanun No. 5 Tahun 2012,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi waktu dimintai keterangan sebagai pihak terkait, saat sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KIP Pidie Jaya tadi siang (18/09) pukul 10.00 WIB. Hal serupa juga disampaikan Asqalani.
Teradu ketua dan anggota KIP Pidie Jaya adalah Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini. Sedangkan pihak Pengadu, Taufik Basyari, kuasa dari Yusri Yusuf, pihak prinsipil. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini
Sesuai pengaduan yang diterima dan diregistrasi dengan perkara No. 104/DKPP-PKE-II/2013, dalam pengaduannya, Teradu dinilai Pengadu tidak profesional, tidak cermat, dan mengabaikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KIP setempat menerbitkan Berita Acara yang memuat tidak disertakannya Pengadu sebagai peserta Pemilukada.
Dalam jawaban keterangan pembelaannya pada sidang pertama, Teradu beralasan bahwa keputusan untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu yang dimuat dalam Berita Acara No. 44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 tersebut mengingat bakal pasangan calon H Yusri Yusuf dan H Rusli Daud tidak menyertakan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 24 huruf h Qanun No. 5 Tahun 2012. (ttm)