Banda Aceh, DKPP- Lima komisoner
Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diduga
meloloskan calon anggota legislatif (caleg) yang tidak melaporkan dana
kampanyenya. Caleg tersebut adalah Taufik, caleg DPRK Aceh Singkil dari
PDIP.
Menurut Pengadu Amirul
Mukminin, pengurus DPC PDIP Aceh Singkil, partainya tidak pernah menerima
laporan dana kampanye Taufik. Sehingga dia berpendapat, Taufik tidak dapat
ditetapkan sebagai pemenang Pileg oleh KIP.
Pemahaman kami,
dalam UU 8/2012 pasal 138, caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya tidak
dapat ditetapkan. KIP sudah mencampuri urusan internal partai, beber
Amirul Mukminin dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh, Sabtu
(30/8/2014).
Pendapat berbeda
disampaikan Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Darma. Bagi KIP, yang wajib
melaporkan dana kampanye adalah partai politik bukan caleg secara
individu.
Jadi tidak ada
yang KIP langgar dalam hal ini. PDIP sudah memberikan laporan dalam formulir
DK10, sehingga kami dapat menetapkan Taufik, terang Yarwin.
Sidang ini dipimpin
Ketua Majelis Anna Erliyana didampingi empat Anggota Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Aceh, yakni Asqalani, Robby Syahputra, Ria Fitri, dan Zainal Abidin.
[as]