Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil hikmah dari kejadian yang menimpa Mahkamah Konstitusi. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menanyakan kepada Pengadu mengenai teknis pengaduan ke DKPP.
“Saat ini lagi ramai masalah MK. DKPP ini lembaga baru. Jadi, administrasi belum begitu tertib, gajinya kecil, saya mau cek. Apakah Saudara (Pengadu, red) dipungut biaya nggak ketika meregistrasi perkara ini,” tanya Jimly kepada Pengadu, tadi siang pukul 13.30 WIB.
Pertanyaan Jimly tersebut saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU RI. Teradunya adalah dua komisioner KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, bukan tiga komisioner sebagaimana diberitakan sebelumnya. Sedangkan Pengadunya Yulianus Dwaa dan rekan-rekannya dari Koalisi Rakyat Prodemokrasi Provinsi Papua.
“Puji syukur kami panjatkan, sejak kami mendaftar sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun. Kami masih percaya dengan lembaga ini,” pungkas Yulianus Dwaa.
Mendengar begitu, Jimly mengapresiasi. Kemudian dia pun meminta kepada Pengadu untuk tidak menemui stafnya di luar kantor. "Jangan ada pertemuan selain di tempat resmi (kantor)," pintanya
Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa tiga komisioner telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur. Yaitu, Teradu mengganti calon yang lolos seleksi 10 calon anggota KPU Prov Papua dan menunjuk Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan menjadi anggota KPU Papua. Padahal yang bersangkutan tidak lolos seleksi dalam 10 calon anggota KPU Papua. (ttm)