Jakarta, DKPP –
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat
Sardini mengatakan bahwa kewenangan Bawaslu dan jajarannya pada Pemilu 2014
jauh lebih besar dibandingkan dengan pada Pemilu sebelum-sebelumnya. Kewenangan
yang dimiliki saat ini adalah kewenangan penyelesaian sengketa.
“Pada Pemilu 1999, 2004 atau 2009, Panwaslu
diibaratkan hanya sekedar hakim garis sepak bola tapi peranannya
dihiraukan oleh penyelenggara Pemilu. Kewenangan yang dimiliki Panwas saat ini
tidak dimiliki oleh Panwas-Panwas sebelumnya,†kata dia saat sesi
tanya jawab di acara Evaluasi Penangangan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang
diselenggarakan oleh Bawaslu DKI Jakarta, di Auditorium Pegadaian, Jalan Kramat
Raya, Selasa (30/12).
Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 itu menerangkan,
kewenangan inilah yang bisa dioptimalkan Panwas. Dia
menerangkan, berdasarkan pengalaman-pengalamannya menangani perkara di DKPP,
rekomendasi Panwaslu atau Bawaslu begitu sangat diperhatikan oleh oleh KPU.
“Sebagian besar karena mereka (KPU, red)
takut di-DKPP-kan Panwas. Sementara, rekomendasi itu hanya secarik kertas. Dan
itu terjadi daerah-daerah,†kata jelas pengajar dosen Fisip Undip itu.
Padahal, pihaknya pun akan menolak bila ada pengaduan
dari Panwaslu hanya karena tidak melaksanakan rekomendasi yang isi
rekomendasinya itu berupa secarik kertas. “Saya setiap kali mengisi acara
bimtek selalu menyampaikan bahwa tolak saja surat rekomendasi itu bila ttidak ada kajian atau hanya berupa secarik kertas. Bisa
saja rekomendasi itu merugikan penyelenggara Pemilu. Kita harus selamatkan
penyelenggara Pemilu,†tutup dia. [Teten Jamaludin]
Editor: Dio