Jakarta – DKPP, Sebanyak
67 staf pendukung Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang berasal dari 34 provinsi
se-Indonesia menghadiri Kegiatan Rapat Evaluasi Staf Pendukung TPD Tahun 2016
yang diselenggarakan di Hotel A-One, Jakarta (13/12). Staf pendukung TPD sendiri memiliki tugas untuk
mendukung DKPP dalam hal ini Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam pelaksanaan
sidang di daerah.
Dalam sambutannya Sekjen DKPP RI, Gunawan Suswantoro mengapresiasi
kegiatan ini. Menurutnya agenda rutin ini harus dipertahankan dalam rangka
mendapatkan gambaran umum terhadap kinerja Staf Pendukung TPD DKPP. Apalagi
dalam menyambut Pilkada Serentak 2017 pelanggaran etik semakin menyebar.
“DKPP ini lembaga yang baru
berumur empat tahun namun sudah diakui keberhasilannya sangat jelas, tegas dan
membuktikan bahwa penyelenggaraan Pemilu semakin berintegritas. Dan perlu
diingat, untuk saat ini pelanggaran etik semakin menyebar sehingga dibutuhkan
kinerja staf pendukung yang prima sebagai pembuktian kepada masyarakat bahwa
lembaga penyelenggara Pemilu tidak kehilangan integritasnya,†terang Gunawan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Gunawan, intergitas lembaga diawali
oleh integritas dari individu yang berada didalamnya. Khususnya untuk staf
pendukung daerah, salah satu wujud konkrit integritas ialah tidak
memberitahukan hasil atau rekomendasi sidang pemeriksaan kode etik yang
dilakukan DKPP kepada pihak-pihak tertentu yang sampai mengakibatkan salah satu
kantor Bawaslu provinsi dikepung oleh massa.
“Saya harapkan kedepannya kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Dan
saya akan perintahkan kepada kasek Bawaslu provinsi untuk tidak sembarangan
dalam melakukan penggantian staf pendukung TPD, apalagi jika staf yang dimaksud
sedang menangani pelanggaran kode etikâ€, pungkasrnya. [Prasetya
Agung Nugroho]