Jakarta, DKPP – Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud Ibrahim Ph.D mengatakan bahwa ia sangat menerima dengan keputusan DKPP. “DKPP cukup fairlah dalam keputusan ini,” ujar Marwah.
Marwah Daud mengaku, pihaknya melaporkan KPU kepada DKPP bukan karena partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu. Ia hanya memperingatkan terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu. “Tolok ukur keberhasilan Demokrasi itu, kan hulunya ada di Pemilu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu itu harus benar menjalankan proses tahapan Pemilu. Bila pada tahapannya saja sudah tidak benar, bagaimana dengan hasil Pemilunya nanti,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, DKPP memperingatkan Ketua KPU RI Husni Kamil Malik. Peringatan tersebut diberlakukan sejak keputusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan DKPP.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie. Ia didampingi Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti.
Sidang tersebut, merupakan laporan dari enam partai. Yaitu: Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPP1), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PNI Marhaenisme dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Dalam aduannya, keenam partai itu melaporkan dalam verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, KPU diduga tidak melaksanakannya secara baik dan cermat.
Marwah menilai proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU itu terjadi kejanggalan. Pasalnya, KPU meloloskan verifikasi pengurus partainya untuk wilayah Jakarta Timur. “Sementara proses verifikasinya pun tidak dilakukan,” jelas wanita berjilbab itu. [TTM]