Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dengan Teradu Ketua PPK Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (6/10) pukul 14.00 WIB. Bertindak selaku ketua majelis Ida Budhiati didampingi Anggota Majelis
dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Maluku Utara yakni Syawal Abdulajid dan Sri
Haryanti Hatary beserta Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Utara.
Pengadu dalam perkara ini adalah Moksin Boga dan Rafli Kamaluddin. Keduanya merupakan Ketua dan
Anggota Panwaslu Halmahera Utara. Sedangkan Teradu adalah Ketua PPK
Kecamatan Kao Barat yaitu Jonmid Mussy. Hadir juga Rudiane Kerana (Ketua PPS
Desa Sohukum), Yussaptimilong (Ketua PPS Desa Balene), Krismas Buwael (Ketua
Panwascam Kao Barat) selaku Pihak Terkait.
Pada pokok
aduannya, Pengadu memaparkan bahwa Panwas Kabupaten Halamahera Utara menemukan dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam bentuk penambahan
jumlah dukungan kepada bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atas nama
John R. Patiasina dan Nuraini R. Konofo yang dilakukan oleh Teradu. Penambahan
itu dilakukan di luar rapat pleno PPK. Pleno sendiri dilakukan pada Kamis (9/7).
Sementara Teradu mengubah jumlah tersebut pada Jumat (10/7).
“Saat
pleno jumlahnya1.878 dan setelah diubah menjadi 2.078,†ungkap Moksin Boga.
Dalam jawabannya Teradu menjelaskan bahwa pada pleno 9 Juli
2015 PPK menemukan sejumlah PPS yang melakukan
kesalahan-kesalahan dalam pengisian berita acara pada formulir BA 3.1 dan BA 3.2 yang tidak sesuai
dengan data fisik. Perbaikan tersebut dilakukan PPK berdasarkan data fisik yang ada, tetapi karena kondisi yang semakin gelap di ruangan pleno, menyebabkan hanya 2 PPS saja yang direvisi. Namun, pada PPS yang lain juga sudah terdapat tanda tip-ex.
“Sangat tidak mungkin
kami menggelembungkan suara paslon atas nama John R. Patisiana dan Nuraini R. Konofo. Kami hanya melakukan perbaikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh PPS,†bantah Teradu.
Menguatkan bantahannya Teradu juga mengatakan
bahwa angka dukungan sejumlah 1.878 itu belum termasuk perbaikan di 14 PPS.
“Saya selaku Ketua PPK memperbaiki
kesalahan-kesalahan dengan dibantu sekretariat PPK. Saya juga tidak memaksakan anggota untuk menandatangani berita acara dukungan calon perseorangan yang sudah
diganti jumlahnya,†terang Jonmid Mussy.
Penulis : Nur Khotimah