Jakarta, DKPP – Ketua Umum Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Budiyanto Darmastono yang tanda tangannya dianggap cacat hukum oleh KPU Kota Serang merasa diperlakukan berbeda pihak KPU Kota serang.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Serang menyatakan dukungan PIS untuk bakal paslon Suci Azhi – Agus Tugiman tidak sah, karena Ketua Umum yang menandatangani dukungan tersebut dianggap telah berpindah Parpol, tercatat sebagai caleg Hanura di Dapil IV Jateng.
“Hampir semua Ketua Parpol nonseat itu nyaleg, tapi mengapa untuk kasus Serang hanya PIS yang dibatalkan, mengapa yang lain tidak dinyatakan cacat hukum juga, kenapa kami dibedakan,” ungkap Budiyanto dalam kesaksiannya di persidangan DKPP, Kamis (15/8).
“PIS merupakan salah satu Parpol yang merger ke Hanura, namun bukan berarti saya pindah ke Hanura, saya tetap menjadi Ketua Umum PIS,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen PIS, M. Jaya Butar-Butar. Menurutnya, dengan majunya Ketua Umum PIS sebagai Caleg dari Hanura itu bukan berarti Ketua Umum pindah Parpol.
“Seharusnya, pihak Teradu (KPU Kota Serang) melakukan klarifikasi terhadap organisasi di Parpol kami, dan tetap berpedoman pada SK yang ada di Kemenkumham” jelas Jaya.
Selain dihadiri pihak Pengadu, Teradu, dan Saksi, sidang kali ini juga dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Prov Banten yang berkapasitas sebagai pihak Terkait. Bertindak sebagai Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti. (SD)