Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menjatuhkan sanksi kepada Maman Suaman selaku ketua Panwaslu Kota Cimahi. Dia
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Majelis mempertimbangkan bahwa Maman tidak melakukan
langkah-langkah yang bertanggung jawab pada saat berhalangan sakit. Alih-alih
mengambil langkah bijaksana dan bertanggung jawab mengalihkan tugas dan
tanggung jawabnya kepada anggota Panwaslu yang lain, Maman malah mempertahankan status
quo. Dampaknya, pelaksanaan tugas-tugas Panwaslu Kota Cimahi secara
kelembagaan menjadi tidak optimal.
“Teradu I mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan
berkas perkara tindak pidana Pemilu dan Berita Acara Rapat Pleno dari Panwaslu
Kota Cimahi kepada Kapolres Cimahi pada 22
April 2014. Pernyataan Teradu I tersebut merupakan bentuk penegasian (penyangkalan-red) secara formil dan meteriil terhadap proses penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III, sementara belakangan diketahui bahwa penerusan laporan tindak
pidana tersebut terbukti kebenarannya, yaitu telah terjadi penggelembungan
suara yang dilakukan Ketua PPS Kelurahan Utama dan Ketua PPS Kelurahan
Leuwigajah sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Nomor 02/Pid.P/2014/PN.BB dan Nomor 04/Pid.P/2014/PN.BB tanggal 22 Mei 2014,†kata Nur Hidayat
Sardini, anggota majelis saat membacakan putusan, Jumat (19/12) pukul 16.00
WIB.
Dia menambahkan, terkait dugaan adanya pengubahan
tanggal penerimaan laporan demi memenuhi tenggat waktu kadaluwarsa laporan
pelanggaran Pemilu, DKPP tidak menemukan adanya bukti yang cukup meyakinkan
mengenai kebenaran pengaduan tersebut. “Penyerahan berkas penerusan laporan ke
Polres Kota Cimahi yang dilakukan secara bertahap adalah dalam rangka memenuhi
kelengkapan persyaratan suatu laporan, bukan karena adanya penolakan yang
disebabkan alasan kadaluwarsa,†jelasnya.
Sedangkan kepada Yus Sutaryadi, Zaenal
Abidin selaku Anggota Panwaslu Kota Cimahi DKPP merehabilitasi. Putusan yang
sama juga kepada Handi Dananjaya, Roesdi Harun Rasyid, Dadan Fadilah
Rivai, Septiyana, Sri Suasti, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota
Cimahi; Harminus Koto, H.M. Wasikin Marzuki, Yusuf Kurnia masing-masing
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Yayat Hidayat, Agus
Rustandi, Ferdhiman Putera Bariguna, Nina Yuningsih, Endun Abdul Haq,
masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
“DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkan
kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini,†tutup pria yang akrab disapa NHS itu. [teten jamaludin]
Editor: Dio