Jakarta, DKPP – Majelis Pemeriksa Daerah
Provinsi Sumatera Utara menyidang Ketua Panwaslu Dairi Hotmanita Capah, Rabu
(28-5). Dia diduga tidak menindaklanjuti laporan pengaduan.
Johnly Simarmata, Pengadu,
mengatakan, pada 16 April dia datang ke kantor Panwaslu untuk mengadukan
terkait adanya money politic. Pihaknya belum bisa menyerahkan alat
bukti namun bisa mengajukan saksi. Bukan laporannya ditindaklanjuti, dia dengan
Teradu terjadi debat di kantor Panwaslu.
“Meskipun alat bukti kurang,
sebaiknya Panwaslu meneruskan dengan melanjutkan laporan ini untuk dibawa ke
pleno kemudian dibahas di sana, bukannya berdebat dengan kami,†kata
Pengadu yang juga aktivis dari Gerakan Mahasiswa Revolusi Indonesia itu.
Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 22
April dia datang kembali ke kantor Panwaslu untuk menyerahkan surat pernyataan
dari 5 orang saksi. “Isi surat pernyataan itu mengatakan bahwa si
saksi telah menerima uang sebesar Rp 20 ribu dari salah satu calon legislatif,â€
kata pria dari Pematang Siantar itu.
Hotmanita Capah membantah. Pihaknya
menerima laporan pengaduan ada dugaan money politic oleh salah
seorang caleg. Pada saat melapor, Pengadu tidak menyerahkan barang bukti. “Oleh
Divisi Penanganan Pelanggaran dijelaskan kepada Pengadu mengenai syarat-syarat
formil dan materiil pelanggaran Pemilu,†katanya.
Kemudian, pihaknya juga telah
mengkaji laporan dari Pengadu melalui rapat pleno dengan anggota yang lain.
Hasil kajian pengaduan akan diinformasikan kepada Pengadu pada 23 April. “Tapi
saya tidak memahami apakah sudah dikirim atau belum oleh pihak sekretariat
kepada Pengadu mengenai hasil kajian itu,†tutup dia.
Pihak Terkait, Gabarel Sinaga dan
Sudarno Angkat, masing-masing anggota Panwaslu Dairi mengatakan, laporan sudah
dibuat dan diumumkan di lokasi yang mudah diakses publik. “Namun kami tidak
tahu apakah pengumuman itu dilihat atau tidak oleh Pengadu, karena tempat
tinggal Pengadu di Siantar,†tutupnya.
Selaku ketua majelis Valina Singka
Subekti dan anggota majelis Herdi Munthe dan Syarida Rahasan. Ketua majelis
berada di ruang kerjanya sedangkan anggota majelis daerah, Teradu, Pengadu
serta pihak terkait berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (ttm:anggi)