Jakarta, DKPP- Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Muhadi, Rabu (1/3), dijatuhi
sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Muhadi dinilai terbukti pernah menjadi ketua tim pemenangan Partai Aceh bernama
Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA). KPPA merupakan organ yang dibentuk oleh
Partai Aceh untuk menjalankan fungsi semacam Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU)
yang pengurusnya menjabat selama lima tahun.
Muhadi
adalah Ketua KPPA di Kecamatan Jaya pada periode 2013-2014. Menurut DKPP, status
Muhadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip netralitas dan asas
kemandirian penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9
huruf c dan huruf d, serta Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu VI atas nama Muhadi selaku
Ketua sekaligus Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya,†demikian petikan amar
putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Endang Wihdatiningtyas di ruang sidang
DKPP, Jakarta.
Sebagai
Teradu, pada sidang yang pernah digelar, Muhadi sempat membantah terlibat dalam
KPPA. Muhadi hanya mengakui bahwa dia pernah terlibat dalam tim pemenangan
salah satu calon anggota DPRK Kabupaten Aceh Jaya dari Partai Aceh atas nama
Musa pada Pemilu Legislatif Tahun 2014. Namun bantahan itu di dipatahkan oleh
keterangan Saksi Mawardi yang pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPW
Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya. Menurut Mawardi, dia yang menyerahkan SK dan
melantik kepengurusan KPPA Kecamatan Jaya kepada Teradu Muhadi.
Perkara
ini diadukan oleh Safaruddin yang merupakan kuasa dari Hamdani dari Tim
Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya Junaidi dan Bustami
Syarbaini. Soal keterlibatan Muhadi dalam KPPA sebenarnya hanya menjadi salah
satu materi pengaduan. Akan tetapi materi aduan inilah yang menjadi
pertimbangan DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Selain
Muhadi, ada sembilan Teradu yang diadukan dalam perkara yang sama. Kesembilan
Teradu berasal dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya yakni
Helmi Syahrizal, Afrizal, Sofyan Ali, Yadwar, dan Hazizah
serta dari Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya yakni Usdineva, Mahlal, Mutar Wali,
dan Abdul Hamid. Materi
pengaduan kepada komisioner KIP Aceh Jaya berkaitan dengan syarat ijazah salah
satu paslon. Sedangkan untuk Panwaslih berkaitan dengan penolakan atas
pengaduan Pengadu. Dari sembilan Teradu, DKPP tidak melihat adanya pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga mereka semua mendapat rehabilitasi.
(Arif Syarwani)